Lowongan Baznas Siak – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak saat ini membuka peluang berkarir untuk mengisi posisi sebagai :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus :
Persyaratan Berkas Lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap Anda ke alamat :
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Siak
Jl. Sultan Syarif Kasim Kelurahan Kampung Dalam, Kec. Siak, Riau 28773
Email: [email protected]
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Baznas Kabupaten Siak
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Siak Nomor: 107/HK/KPTS/2009 Arwin AS menginstruksikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Siak untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ), walhasil zakat dapat terkumpul sebesar Rp. 450.000.000 pada tahun 2011. Dengan masukknya tahun 2012, secara sendirinya usai pulalah masa kepemimpinan Muharom sebagai ketua, bertepatan dengan pejabat bupati yang baru Drs. H. Syamsuar dan Alfedri sebagai wakilnya, pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan SK Bupati Siak Nomor: 208/HK/KPTS/2011 Drs. H. Alfedri dipercaya sebagai ketua yang baru, menggantikan kepemimpinan Muharom untuk periode 2011 hingga 2014, pada masa ini pengelolaan zakat semakin melangkah kearah yang jauh lebih baik, pada akhir tahun 2012, zakat bisa terkumpul 5,3 Milyar, hal tersebut tak terlepas dari dukungan pemerintah kepada BAZ, pada akhir tahun 2013 BAZ Kabupaten Siak kembali mengumpulkan 7,1 Milyar, nominal itu tidak terkumpul begitu saja, di awal kepemimpinannya Alfedri melalui Instruksi Bupati Nomor: 14 Tahun 2012, Syamsuar selaku bupati menginstruksikan kepada seluruh PNS, Karyawan BUMD dan lainnya untuk membayarkan zakat penghasilannya ke Badan Amil Zakat Kabupaten Siak. Sosialisasi-sosialisasi zakat sangat gencar dilakukan, baik di lingkungan SKPD atau masyarakat hingga KUD-KUD pengelola sawit yang ada di desa-desa tak luput dari sasaran sosialisasi zakat, hal itulah yang membuat grafik pengumpulan zakat melonjak tinggi, masyarakatpun semakin percaya dengan cara kerja Badan Amil Zakat Kabupaten Siak yang Bekerja Pegang Amanah. Saat ini BAZ tidak lagi mengelola zakat dengan cara tradisional, dengan berpindahnya Sekretariat Badan Amil Zakat Kabupaten Siak ke gedung milik Kementerian Agama Kabupaten Siak di jalan Sultan Syarif Kasim disamping Gedung Taufiqiyah, masyarakatpun berbondong-bondong datang dengan berbagai kepentingan mulai dari membayar zakat hingga yang menerima zakat.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 179 q 0.314 s.