Lowongan CPNS Kemkominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika

Lowongan CPNS KemkominfoLowongan CPNS KemkominfoKementerian Komunikasi dan Informatika kemkominfo – adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  5. Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  5. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika
  6. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Lowongan CPNS Kemkominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika – KemKominfo akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2021.

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  5. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  6. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  9. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

* : Informasi detil rencana penempatan formasi tiap jabatan dapat diakses di laman https://sscasn.bkn.go.id

Deskripsi

Persyaratan Umum CPNS Kominfo :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,dengan kriteria sebagai berikut:

    • a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan
    • b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo/LPP RRI/LPP TVRI dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (dengan menandatangani surat pernyataan)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan)
  • Bagi pelamar jabatan yang penempatannya di LPP TVRI dan LPP RRI tidak diperlukan sertifikat TOEFL atau sejenisnya.
  • Persyaratan lain sesuai spesifikasi jabatan masing-masing

Persyaratan Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan kriteria sebagai berikut:
    • a. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan
    • b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Pihak yang berwenang menerbitkan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatanfungsional yang dilamar dengan ketentuan:
    • a. Paling singkat 3 tahun bagi jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, ahli pertama
    • b. Paling singkat 5 tahun bagi jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.
  • Pengalaman kerja dimaksud pada angka 10 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • a. Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
    • b. Paling rendah Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
  • Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai (jika ada) yang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021
  • Persyaratan lain sesuai spesifikasi jabatan masing-masing

Situs Referensi

  1. www.kominfo.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara Online melalui portal pendaftaran resmi CPNS dengan alamat :

  • https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK

Ketentuan Umum : :

  • Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
  • Bagi pelamar yang sebelumnya pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini, wajib mengajukan kembali lamarannya sesuai tata cara yang tercantum dalam pengumuman ini.
  • Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan melalui website resmi Kementerian Kominfo https://kominfo.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pelamar harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab pelamar
  • Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Pelamar dapat melaporkan hal tersebut ke email: [email protected].
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
  • Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk periode berikutnya.
  • Pelayanan informasi berkaitan dengan proses pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021 dapat dihubungi melalui:
    • a) Telp : 0812 930 423 90 pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB
    • b) Group Telegram : https://komin.fo/CPNS2021
    • c) Twitter : @kemkominfo
  • Keputusan akhir Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat

Info Lowongan CPNS Kemkominfo dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS