Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia – Kemendesa merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kontak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Kantor 1:
Jl. TMP Kalibata No.17,
Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta,
Indonesia
Telp : 021 – 7994372
Kantor 2:
Jl. Abdul Muis No.7, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta,
Indonesia
Telp : 021 – 3500334
Website : http://kemendesa.go.id
Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2021
Kementerian Desa kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdi kepada NKRI dengan bergabung menjadi :
Deskripsi Pekerjaan
UNIT KERJA PENEMPATAN :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
- Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
- Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
Nama Jabatan :
- ANALIS HUKUM PERTANAHAN
- ANALIS INVESTASI DAN PERMODALAN USAHA
- ANALIS KAWASAN TRANSMIGRASI
- ANALIS KELEMBAGAAN
- ANALIS KEMITRAAN
- ANALIS KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
- ANALIS LINGKUNGAN HIDUP
- ANALIS MITIGASI BENCANA
- ANALIS PANGAN
- ANALIS PELAYANAN SOSIAL
- ANALIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI
- ANALIS PEMASARAN DAN KERJASAMA
- ANALIS PEMBANGUNAN
- ANALIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- ANALIS PEMERINTAHAN PUSAT
- ANALIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN
- ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI
- ANALIS PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA
- ANALIS SOSIAL BUDAYA
- PENELAAH DATA SUMBER DAYA ALAM
- PENELAAH PENGEMBANGAN USAHA
- PENGELOLA KELAYAKAN SUMBER DAYA ALAM
Total : 223
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS)
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS)
- Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah SakitPemerintah/Puskesmas (asli) pada saat melamar
- Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS
- Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar
Situs Referensi
- www.kemendesa.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan proses pendaftaran dan unggah dokumen secara online melalui website resmi pendaftaran cpns 2021 berikut ini :
Ketentuan Umum :
- Waktu pendaftaran online hingga 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB).
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar akan diinformasikan lebih lanjut dan diumumkan melalui website https://cpns.kemendesa.go.id dan https://kemendesa.go.id.
- Panitia Seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS.
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Dalam hal peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan diterima, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, dan/atau diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima, kemudian mengundurkan diri dan/atau digugurkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya.
- Apabila terdapat peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, namun mengajukan pindah/mutasi dengan alasan apapun, terhitung paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya.
Info Lowongan CPNS Kementerian Desa dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS