Lowongan CPNS Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia – Kemendikbud – Kemdikbud adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.
Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.
Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.
Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.
Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.
Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kabinet Kerja) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengumuman Rekrutmen CPNS Kemdikbud RI Tahun 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Kemdikbud kembali mengudang Warga Negara Indonesia terbaik unutk mengabdi kepada NKRI dengan bergabung menjadi :
- CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Deskripsi Pekerjaan
Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
- (1) Sekretariat Jenderal (52 formasi)
- (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (13 formasi)
- (3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (15 formasi)
- (4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (7 formasi)
- (5) Direktorat Jenderal Kebudayaan (27 formasi)
- (6) Inspektorat Jenderal (3 formasi)
- (7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (11 formasi)
- (8) Badan Penelitian dan Pengembangan (8 formasi)
b. Unit Pelaksana Teknis
- (1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (3 formasi)
- (2) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan (3 formasi)
- (3) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan (3 formasi)
- (4) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (2 formasi)
- (5) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (9 formasi)
- (6) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik (5 formasi)
- (7) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata (6 formasi)
- (8) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (5 formasi)
- (9) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa (2 formasi)
- (10) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (10 formasi)
- (11) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian (4 formasi)
- (12) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (5 formasi)
- (13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh (4 formasi)
- (14) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali (7 formasi)
- (15) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten (3 formasi)
- (16) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu (3 formasi)
- (17) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo (4 formasi)
- (18) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi (3 formasi)
- (19) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat (8 formasi)
- (20) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan (2 formasi)
- (21) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah (2 formasi)
- (22) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur (4 formasi)
- (23) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung (5 formasi)
- (24) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku (4 formasi)
- (25) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara (7 formasi)
- (26) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (5 formasi)
- (27) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur (5 formasi)
- (28) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua (5 formasi)
- (29) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau (6 formasi)
- (30) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat (3 formasi)
- (31) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah (5 formasi)
- (32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara (3 formasi)
- (33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara (3 formasi)
- (34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat (6 formasi)
- (35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan (3 formasi)
- (36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta (4 formasi)
- (37) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh (3 formasi)
- (38) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali (1 formasi)
- (39) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten (4 formasi)
- (40) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo (3 formasi)
- (41) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat (7 formasi)
- (42) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah (3 formasi)
- (43) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur (2 formasi)
- (44) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat (8 formasi)
- (45) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan (3 formasi)
- (46) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur (3 formasi)
- (47) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara (7 formasi)
- (48) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau (9 formasi)
- (49) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku (1 formasi)
- (50) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara (7 formasi)
- (51) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat (3 formasi)
- (52) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur (9 formasi)
- (53) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua (2 formasi)
- (54) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat (10 formasi)
- (55) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau (3 formasi)
- (56) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat (1 formasi)
- (57) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara (6 formasi)
- (58) Balai Konservasi Borobudur (4 formasi)
- (59) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh (4 formasi)
- (60) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali (7 formasi)
- (61) Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (3 formasi)
- (62) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta (7 formasi)
- (63) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo (9 formasi)
- (64) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (2 formasi)
- (65) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (3 formasi)
- (66) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur (4 formasi)
- (67) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara (15 formasi)
- (68) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat (11 formasi)
- (69) Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh (4 formasi)
- (70) Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku (1 formasi)
- (71) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (13 formasi)
- (72) Galeri Nasional Indonesia (5 formasi)
- (73) Museum Basoeki Abdullah (2 formasi)
- (74) Museum Kebangkitan Nasional (5 formasi)
- (75) Museum Nasional Indonesia (10 formasi)
- (76) Museum Perumusan Naskah Proklamasi (2 formasi)
- (77) Museum Sumpah Pemuda (6 formasi)
- (78) Balai Bahasa Aceh (8 formasi)
- (79) Balai Bahasa Jawa Barat (1 formasi)
- (80) Balai Bahasa Jawa Timur (1 formasi)
- (81) Balai Bahasa Kalimantan Tengah (4 formasi)
- (82) Balai Bahasa Riau (2 formasi)
- (83) Balai Bahasa Sulawesi Selatan (3 formasi)
- (84) Balai Bahasa Sulawesi Tengah (4 formasi)
- (85) Balai Bahasa Sulawesi Utara (6 formasi)
- (86) Kantor Bahasa Bangka Belitung (3 formasi)
- (87) Kantor Bahasa Banten (8 formasi)
- (88) Kantor Bahasa Bengkulu (6 formasi)
- (89) Kantor Bahasa Gorontalo (4 formasi)
- (90) Kantor Bahasa Jambi (2 formasi)
- (91) Kantor Bahasa Kalimantan Timur (4 formasi)
- (92) Kantor Bahasa Kepulauan Riau (5 formasi)
- (93) Kantor Bahasa Lampung (8 formasi)
- (94) Kantor Bahasa Maluku (11 formasi)
- (95) Kantor Bahasa Maluku Utara (8 formasi)
- (96) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat (1 formasi)
- (97) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur (4 formasi)
- (98) Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (7 formasi)
- (99) Balai Arkeologi Bali (3 formasi)
- (100) Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta (1 formasi)
- (101) Balai Arkeologi Jawa Barat (5 formasi)
- (102) Balai Arkeologi Kalimantan Selatan (4 formasi)
- (103) Balai Arkeologi Papua (1 formasi)
- (104) Balai Arkeologi Sulawesi Selatan (5 formasi)
- (105) Balai Arkeologi Sulawesi Utara (3 formasi)
- (106) Balai Arkeologi Sumatera Selatan (2 formasi)
- (107) Balai Arkeologi Sumatera Utara (4 formasi)
Persyaratan Pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Situs Referensi
- www.kemdikbud.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dan unggah dokumen melalui portal nasional di bawah ini :
Ketentuan Umum :
- Para pelamar CPNS diharapkan mempelajari juga kisi kisi soal CAT di : http://ujian.latihansoal.com
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pengumuman ini atau memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
- Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
- Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui https://sscn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Keterangan lebih detail, silakan membuka laman : https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id
Info Lowongan CPNS Kemdikbbud dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS