Info CPNS Honorer Buleleng – Sebanyak sebelas pegawai honorer yang sebelumnya masuk dalam daftar pegawai honorer ketegori buku dua (K-2) yang diusulkan diangkat menjadi CPNS resmi mengundurkan diri. Hal ini menyusul hasil penelusuran BKD di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat pegawai tersebut bertugas, ternyata tidak memiliki masa pengabdian seperti yang tertulis pada SK Pengabdian yang diajukan oleh pegawai bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, Ni Made Rousmini, saat dihubungi Rabu (22/5) kemarin, membenarkan sebelas pegawai honorer yang menyatakan mengundurkan diri dari daftar nama pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tersebut.
Rousmini mengatakan, setelah masa uji publik berakhir dan ada sanggahan yang masuk dari masyarakat pihaknya sudah menyerahkan berkas tersebut kepada Komisi A DPRD Buleleng. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Hasilnya, Menpan memberikan petunjuk agar BKD melakukan pengecekan ulang terhadap keabsahan SK pengabdian kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di mana nama-nama pegawai yang diusulkan itu disanggah selama masa uji publik yang telah lewat.
Hasilnya, ternyata pimpinan SKPD tidak berani mempertanggungjawabkan keabsahan SK pengabdian yang ditunjukkan oleh sebelas pegawai honorer tersebut. Bahkan, dari hasil pengecekan absensi, ternyata kesebelas pegawai tersebut tidak pernah menandatangani absensi. Tidak itu saja, hasil pengecekan dengan sebelas pegawai yang bersangkutan mengakui jika tidak pernah mengabdi seperti apa yang tercantum dalam SK.
Sebelas pegawai honorer yang mundur tersebut enam orang bertugas di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Buleleng dan lima orang merupakan tenaga guru. Pegawai yag menyatakan mundur dalam tahapan pengangkatan menjadi CPNS ini resmi keluar dari daftar nama-nama yang akan diangkat menjadi CPNS dan statusnya dikembalikan sebagai pegawai honorer atau pegawai kontrak.
“Setelah kami melakukan pengecekan ulang sesuai petunjuk Menpan, sebelas orang itu menyatakan mundur karena SK pengabdiannya tidak ada yang berani mempertanggungjawabkan dan dia sendiri mengaku tidak pernah mengabdi,” jelasnya. Rousmini menambahkan, jika ada pegawai yang mundur, tetapi di sisi lain ada pegawai honorer yang sebelumnya tidak tercatat (tercecer) kini diusulkan dalam daftar nominatif sebagai pegawai honorer kategori dua yang diusulkan diangkat menjadi CPNS.
Mereka itu berjumlah 18 orang dan sebelumnya tidak tercatat dalam pegawai honorer kategori buku dua (K-2). Ketika BKD melakukan pencocokan ulang, ditemukan 18 pegawai honorer tersebut yang kemudian dimasukkan dalam daftar nominatif sebagai pegawai honorer kategori buku dua (K-2) yang akan diangkat menjadi CPNS. “Memang ada yang masuk sebagai daftar nominatif dan ini atas petunjuk Menpan untuk memasukkan dalam daftar nominatif dan keputusannya tetap ada pada Menpan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS sempat diwarnai kisruh. Awalnya, sejumlah pegawai honorer yang tidak masuk dalam daftar nama-nama pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS protes. Protes ini dipicu masuknya beberapa nama pegawai yang mestinya tidak masuk dalam daftar pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, tiba-tiba masuk dalam daftar. Sebaliknya, ada pegawai honorer yang memenuhi persyaratan, tetapi tidak masuk dalam daftar.
Protes ini disampaikan kepada DPRD Buleleng kemudian disikapi oleh BKD. BKD kemudian menelusuri keabsahan berkas pengusulan sebelas pegawai honorer yang diprotes tersebut. Hasilnya, memang benar mereka itu tidak memiliki masa pengabdian dan SK-nya tidak ada yang berani mempertanggungjawabkan. Sumber:Balipost
Tips Lolos CPNS Lulusan SMA Raih Mimpi Bekerja di Pemerintahan
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 212 q 0.457 s.