Kabar Pencairan TPP Guru Non PNS – TPP guru Non PNS langsung ke rekening guru bersangkutan dari pusat tanpa melalui kas daerah seperti selama ini terjadi yang banyak menyisakan permasalahan. Rencana ini berarti mengembalikan seperti sistem semula sebelum era otonomi daerah.
Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menarik dana TPP guru non PNS yang dulu didekonsentrasikan. Jumlahnya lumayan besar, mencapai Rp7 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menilai bahwa persoalan yang dihadapi dalam pencairan dana tunjangan guru PNS tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda.
Dimana, dana tunjangan guru yang dulunya disalurkan langsung oleh pusat ke rekening guru, menjadi didekonsentrasikan ke daerah dengan ditransfer ke rekening daerah.
Lantas bisakah mekanisme pencairan dana TPP itu dikembalikan seperti semula, disalurkan langsung oleh pusat ke rekening guru? “Dulu minta otonomi, kalau di pusat katanya dikorupsi. Makanya kasih ke daerah. Begitu dikasih, kan gak enak,” kata Nuh menjawab JPNN di Kemdikbud, Kamis (3/1).
Dia menyebutkan bahwa otonomi itu keniscayaan yang sudah diatur dalam Undang-undang dan harus dijalankan. Kendati demikian, Kemendikbud berupaya melakukan perubahan untuk TPP guru non PNS yang dulunya didekonsentrasikan, mulai tahun ditarik ke pusat.
“Sepanjang masih bisa dari pusat, ditarik, salah satunya tunjangan guru non-PNS, termasuk kualifikasi, tunjangan khusus, daerah-daerah khusus, mulai 2013 tarik ke pusat,” kata Mendikbud.
Dengan adanya perubahan ini, lanjutnya, ke depan bisa dibandingkan bagaimana proses pencairan tunjangan guru PNS yang didekonsentrasikan, dengan tunjangan guru non-PNS yang disalurkan oleh pusat langsung ke rekening guru.
“Kalau dana BOS dicairkan awal bulan, tunjangan ini akhir bulan. Kita harapkan tanggal 9-16 April bisa cairkan triwulan pertama. Kita akan buktikan bahwa dengan ditarik ke pusat kita mampu melakukannya, sekaligus sebagai pembanding di daerah,” jelas Mohammad Nuh.
Mantan Rektor ITS itu mengharapkan dengan proses pencairan TPP guru non-PNS langsung dari pusat ke rekening guru ini, pihaknya berharap nantinya daerah mencontoh kementrian.
Selain itu proses penyaluran dana tunjangan guru non-PNS ini nantinya juga akan diawasi langsung oleh Kemdikbud, dan BPKP.
Lalu bagaimana solusi untuk tunjangan guru PNS yang dikabarkan macet hingga Rp10 triliun, bagaimana bunganya? “(Yang ngendon) harus segera dibayarkan. (Bunganya) saya ndak tau, tanya ke Pemda,” pungkas Nuh. [jpnn]
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 163 q 0.971 s.