Kabar Gembira..THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan 2018 Cair Awal Juni

PNS CantikDompet para PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan makin tebal saja. Hal ini karena selain akan menerima THR mereka juga akan menerima Gaji ke-13.

Seperti diketahui, bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan hari raya (THR PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 ini.

THR akan diterima paling lambat awal Juni. Sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli. Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idulfitri, gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.

Dalam beberapa hari ke depan semua PNS dan pensiunan PNS akan segera mendapatkan tunjungan hari raya (THR). Tidak hanya itu, PNS dan pensiunan PNS akan menerima pembayaran gaji ke-13.

Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

“Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.

“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari 4:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Tambahan
  4. Tunjangan Kinerja

Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. “Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan,” kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.