Kendala Eks Pegawai PTS Bisa Menjadi CPNS

PNSCPNS Pegawai PTS – Walaupun pegawai eks perguruan tinggi swasta (PTS) bisa menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ternyata masih ada kendala yang sering timbul saat menjadikan mereka CPNS. Masalahnya yakni usia yang tidak sesuai dengan batas umur.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (27/3/2014).

“Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah melalui seleksi,” kata Azwar.

Dia menilai, penegerian PTS sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan.

“Ke depan kami akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Kepputusan Presiden (Keppres) untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” ungkap Azwar.

Sekadar informasi, pegawai PTS berpeluang untuk diangkat menjadi CPNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan catatan, PTS ini dijadikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).