Lowongan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan

DJSNRekrutmen Anggota Dewan DJSN – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12. Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta denganKepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Sedangkan untuk melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat DJSN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Kesra No.36/PER/MENKO/KESRA/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DJSN.

Susunan Sekretariat

Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dalam melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN.

1. Susunan Organisasi Sekretariat
Sekretariat DJSN terdiri dari:

1. Bagian Umum yang terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan Program, Anggaran, dan Pelaporan;
  • Subbagian Tata Usaha; dan
  • Subbagian Keuangan.

2. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat yang terdiri dari :

  • Subbagian Hubungan Antar Lembaga; dan
  • Subbagian Partisipasi Masyarakat

3. Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial yang terdiri dari :

  • Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan; dan
  • Subbagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang terdiri dari :

  • Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan;
  • Subbagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
  • Subbagian Data dan Informasi.

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Di lingkungan Sekretariat DJSN dapat dibentuk jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan.

2. Tugas Sekretariat

Sekretariat DJSN mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dapat lebih dirinci sebagai berikut :

  • Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, anggaran dan pelaporan, pengelolaan tata usaha dan kepegawaian, dan pengelolaan administrasi keuangan.
  • Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan hubungan kerja sama antara lembaga dan partisipasi masyarakat.
  • Bagian Penyiapan Kebijakan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Bagian Penyiapan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.
  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Fungsi Sekretariat

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DJSN menyelenggarakan fungsi :

  • Perencanaan program strategis, anggaran dan pelaporan;
  • Pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian dan administrasi keuangan;
  • Pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan hubungan antar lembaga dan partisipasi masyarakat;
  • Pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan dan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  • Pelaksanaan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan dan analisis monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  • Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Kontak DJSN
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat, Indonesia, 10110.
Telepon : +62 21 3459444 ext. 422
Fax : +62 21 3459444 ext. 432
E-Mail : [email protected]
Twitter : @djsnindonesia
Facebook : www.facebook.com/djsn

Pengumuman Rekrutmen Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia tercinta untuk menduduki posisi jabatan sebgaai berikut :

  • Anggota Dewan Pengawas Kesehatan dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan yang mas Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
  • Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  • Tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi terdakwa dalam proses peradilan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
  • Berijazah oaling rendah Strata 1
  • Untuk calon anggota Dewan Pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen khususnya di bidang pengawasan minimal 5 (lima) tahun
  • Untuk calon anggota Direksi memiliki :
  • Kompetensi di bidang Ekonomi, Keuangan, Perbankan, Aktuaria, Perasuransian, dana pensiunm teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan/atau hukum
  • Pengalaman manajerial minimal 5 (lima) tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan /atau organisasi profesi

Persyaratan Dokumen :

  • Formulir pendaftaran.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran 4×6.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi tanda terima penyerahan SPT tahun 2012, 2013, dan 2014.
  • Fotokopi tanda terima penyerahan LHKPN bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
  • Fotokopi ijasah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi pemberi gelar.
  • Untuk Direksi:
    • a. Sertifikat kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, atau hukum, atau surat keterangan berpengalaman kerja di bidang pengelolaan jaminan sosial dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja; dan
    • b. surat keterangan berpengalaman kerja di tingkat manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
  • Untuk Dewan Pengawas, sertifikat kompetensi di bidang pengawasan, atau surat keterangan berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang pengawasan dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja.
  • Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kesediaannya untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan.

Situs Referensi

  1. www.djsn.go.id

Tata Cara Pendaftaran Lamaran:

  • Pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dilakukan pada jam 09.00-17.00 WIB.
  • Setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setiap pendaftar wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Format formulir dapat diambil secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan atau diunduh melalui laman www.djsn.go.id.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.
  • Calon anggota Direksi mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat berikut ini :

Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan
atau melalui e-mail ke alamat: [email protected]

Ketentuan  :

  • Pendaftaran diterima paling lambat diterima pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB.
  • Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.
  • Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB.
  • Hasil seleksi administratif diumumkan pada tanggal 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id.
  • Sumber

Info Rekrutmen Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dikabarkan oleh Pusat Info CPNS