Lowongan Pendamping Penyandang Disabilitas Kemsos

Lowongan Pendamping Penyandang Disabilitas KemsosLowongan Pendamping Penyandang Disabilitas – Kementerian Sosial Republik Indonesia disingkat Kemos yang dahulu bernama Departemen Sosial yang disingkat Depsos adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan dalam negeri di dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos).

Menteri Sosial pertama pada masa awal kemerdekaan dipercayakan pada Mr. Iwa Kusuma Sumantri yang ada waktu itu membawahi kurang lebih 30 orang pegawai untuk Bagian Perburuhan dan Bagian Sosial. Hampir semua pegawai tersebut kurang/tidak berpengetahuan dan berpengalaman cukup mendalam dalam bidang perburuhan dan bidang sosial. Pada awalnya kantor Kementerian Sosial berlokasi di Jalan Cemara no. 5 Jakarta namun pada waktu Ibu kota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, pada tanggal 10 Januari 1946 kantor Kementerian Sosial ikut pindah ke gedung Seminari di Jl. Code Yogyakarta. Kemudian ketika pemerintahan Republik Indonesia pindah kembali ke Jakarta, Kantor Kementerian Sosial menempati kantor di Jalan Ir.Juanda 36 Jakarta Pusat, dan mengalami perpindahan lokasi lagi ke Jalan Salemba Raya 28 Jakarta Pusat sampai sekarang.

Pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Sosial (Kementerian Sosial) dan Departemen Penerangan dibubarkan. Saat itu Presiden Abdurrahman Wahid menggagas bahwa pelayanan kesejahteraan sosial cukup dilakukan oleh masyarakat. Namun keadaan berkata lain, secara tidak diduga pula, saat itu muncul berbagai masalah kesejahteraan sosial seperti bencana alam, bencana sosial, populasi anak jalanan dan anak telantar semakin bertambah terus jumlahnya, sehingga para mantan petinggi Kementerian Sosial pada waktu itu menggagas untuk dibentuknya sebuah Badan yang berada langsung di bawah Presiden, maka terbentuklah Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).

Terbentuknya BKSN ini permasalahan tidak segera terentaskan, malah yang terjadi serba kekurangan karena tidak berimbangnya populasi permasalahan sosial dengan petugas yang dapat menjangkaunya dan kewenangan BKSN juga sangat terbatas. Dengan pertimbangan seperti itu maka pada Kabinet Persatuan Nasional, Kementerian Sosial dimunculkan kembali tetapi digabung dengan Departemen Kesehatan. Nomenklaturnya menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Gagasan penggabungan ini juga tidak memberikan solusi permasalahan kesejahteraan sosial secara memadai, padahal populasi permasalahan sosial semakin kompleks. Kemudian pada masa Kabinet Gotong Royong, Kementerian Sosial difungsikan kembali untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin
  • penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu
  • penetapan standar rehabilitasi sosial
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial
  • pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah
  • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

Lowongan Pendamping Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Republik Indonesia

Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang membuka rekrutmen Tenaga Non CPNS sebagai berikut :

  1. Pendamping
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas

Deskripsi Pekerjaan

Pendamping

Persyaratan :

  • Pendidikan Minimal D4/S1 dengan jurusan Pekerjaan Sosial/ Kesejahteraan Sosial/Sarjana dibidang ilmu-ilmu sosial terapan yang serumpun
  • Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain

Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas

Persyaratan :

  • Pendidikan Minimal SMA/SMU/MA atau yang sederajat
  • Memiliki SK Pendamping ASPDB dari Dinas Sosial

Persyaratan Umum :

  • Akan menjadi tenaga kontrak NON PNS
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
  • Menguasai MS. Office
  • Mendaftar pada lokasi sesuai dengan domisili
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi dengan Partai Politik
  • Bebas dari Narkoba dan zat adiktif lainnya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia menandatangani pakta integritas apabila lolos seleksi akhir
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi

Situs Referensi

  1. www.simpd.kemsos.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan mampu memenuhi persyaratan, silakan melamar secara online dengan mengunjungi tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Periode pendaftaran online adalah tanggal : 11 – 16 September 2018
  • Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Proses penerimaan Pendamping Disabilitas SIMPD Kemsos ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi : Tina 08119123889, Nyoman 081380802005, Rhea 081519525685, Resti 082127405224, Yusuf 087886507719

Info Lowongan Pendamping Penyandang Disabilitas SIMPD Kemsos dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS