Lowongan Koordinator TKS Kabupaten / Kota PKH Kemsos

PKH KemsosRekrutmen Koordinator TKS PKH KemsosProgram Keluarga Harapan – PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.

PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.

PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.

Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
  3. Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
  4. Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
  5. Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

DASAR PELAKSANAAN PKH

  1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
  2. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
  3. Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
  4. Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasm Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
  5. Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.

HAK PESERTA PKH

  1. Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
  2. Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
  3. Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
  4. Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)

PENERIMA BANTUAN

  1. Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
  2. Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
  3. Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya

Kontak PKH Kemsos
Kantor UPPKH Pusat
Gedung D Kementerian Sosial RI
Jl. Salemba Raya No.28, Jakarta Pusat
Telp : +6221 3103591
Fax : +6221 3147474
E-mail : [email protected]
Website Resmi PKH Kemsos : https://pkh.kemsos.go.id

Pengumuman
Seleksi Penerimaan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial
Program Keluarga Harapan Tahun 2017

Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Non CPNS sebagai :

  • Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten / Kota di seluruh Wilayah Indonesia

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pendidikan minimal DIV/S1 Pekerjaan Sosial / Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bidang ilmu-ilmu sosial terapan yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah dilegalisir
  • Mendaftar di Kabupaten / Kota sesuai domisili
  • Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun pada bulan Oktober 2017
  • Diutamakan Tenaga Kesejahteraan SOsial kecamatan atau Pendamping Sosial yang :
    • Berkinerja baik berdasarkan penilaian kinerja dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    • Belum pernah mendapatkan Surat peringatan dalam empat bulan terakhir
    • Mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Bukan CPNS/PNS/TNI/POLRI
  • Bukan pengurus, anggota, dan aau berafiliasi partai politik (mengisi formulir yang telah disediakan)
  • Tidak pernah atau tidak sedang terasngkut kasus hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya
  • Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  • Membuat surat pernyataan:
    • Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota yang diadakan oleh Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI
    • Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain
    • Bersedia menandatangani Pakta Integritas apabila terpilih

Situs referensi

  1. www.kemsos.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 12 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 23.59 WIB
  2. Pendaftaran dapat pula dilakukan melalui aplikasi berbasis android dengan nama Seleksi SDM PKH 2017 yang dapat diunguh melalui Google Playstore. Unduh aplikasinya : Klik Disini
  3. Pelamar melakukan login pada aplikasi “Seleksi SDM PKH 2017” dengan menggunakan NIK

Ketentuan Umum :

  • Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan langsung disampaikan melalui surel dan notifikasi kepada yang bersangkutan atau melalui Dinas/Instansi Sosial setempat.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui email dan notifikasi kepada masing masing pelamar yang dinyatakan lulus
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi admnistrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Panitia Seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap
  • Seluruh proses seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota tidak dipungut biaya apapun
  • Panitia Seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Seleksi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota
  • Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota berhak membatalkan hasil seleksi
  • Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar
  • Seluruh keputusan Panitia Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten/Kota adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Untuk info selengkapnya, silakan unduh pengumuman : Klik Disini

Info Rekrutmen Koordinator TKS Kabupaten PKH Kemsos dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS