Rekrutmen Kordinator Lapangan PKH Kemsos – Program Keluarga Harapan – PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
- Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang “Tim Pengendali Program Keluarga Harapan” tanggal 21 September 2007
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang “Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008” tanggal 08 Januari 2008.
- Keputusan Gubernur tentang “Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD”.
- Keputusan Bupati/Walikota tentang “Tim Koordinasm Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD”.
- Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK PESERTA PKH
- Mendapat bantuan tunai sesuai persyaratan
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
- Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN
- Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
- Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
- Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
Lowongan Kerja Tenaga Kontrak dalam pendataan Resertifikasi sebagai Kordinator Lapangan
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai :
- Tenaga Kontrak dalam pendataan Resertifikasi sebagai Kordinator Lapangan.
Dekripsi Pekerjaan
Ketentuan :
- Kebutuhan sebanyak 13 orang
- Bersedia bertugas di seluruh wilayah Indonesia
- Lama Penugasan selama 2 (dua) Bulan
- Bersedia langsung bekerja segera setelah dinyatakan lulus seleksi
Persyaratan Umum :
- Pendidikan minimal S1, semua disiplin ilmu
- Memiliki pengalaman survey rumah tangga minimal 5 tahun
- Pernah menjadi Koordinator Lapangan pada survey rumah tangga minimal 1 (satu) kali
- Terbiasa bekerja dengan supervisi/pengawasan minimal
- Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership)
- Mampu bekerjasama dalam tim, menyukai pekerjaan lapangan dan pekerja keras
- Bersedia bekerja penuh di lapangan
Tugas dan tanggung jawab:
- Terlibat dalam proses pelatihan TOT dan TOF
- Membuat rencana kerja tim di bawah koordinasi dan supervisinya
- Membantu supervisor membuat rute perjalanan tim
- Melakukan supervisi lapangan bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung kegiatan pengumpulan data dilapangan mulai dari proses pengumpulan data sampai pada proses pengentrian data dan juga untuk memastikan bahwa pengumpulan data lapangan berjalan dengan baik. (Supervisi : Observasi, Verifikasi dan Pengisian Kuesioner)
- Melakukan briefing sebagai sarana untuk evaluasi kinerja tim maupun untuk membahas dan mencari solusi bersama jika ditemukan kesulitan atau masalah, misalnya bagaimana cara menghadapi responden yang sulit diajak kerjasama, atau bagaimana sebaiknya cara melakukan probing yang benar untuk menanyakan suatu pertanyaan. Pada saat briefing ini perlu disampaikan juga semua catatan hasil temuan pada saat melakukan observasi, verifikasi maupun pemeriksaan kuesioner agar semua anggota tim bisa mengetahui beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Usahakan penyampaian catatan temuan-temuan tersebut dilakukan dengan hati-hati agar bisa diterima tanpa ada rasa tersinggung, hal ini untuk menghindari terjadinya konflik. Dengan dilakukan briefing yang rutin diharapkan tim bisa menjadi lebih solid.
- Selalu melakukan monitor tentang perkembangan pengumpulan dan pengentrian data lapangan baik dengan supervisor maupun dengan editor/key puncher.
- Membuat laporan berkala, yang berisi tentang penemuan kasus-kasus dan solusi yang diambil, perkembangan wawancara dan entry data atau beberapa kendala/masalah lain yang ditemukan selama di lapangan
- Membuat laporan akhir kegiatan pelatihan dan pengumpulan data resertifikasi
- Melakukan tugas administrasi terkait kegiatan resertifikasi PKH
Situs Referensi
- www.kemsos.go.id
Tata Cara Pengiriman Lamaran
Berkas lamaran dapat di kirim melalui email ke alamat :
[email protected]
Ketentuan lain :
- Pendaftaran dibuka dari tanggal 15 sd 17 September 2015
- Hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diproses.
- Rekrutmen PKH Kemsos tidak dipungut biaya
- Sumber
Info Rekrutmen Tenaga Kontrak Resertifikasi Lapangan PKH Kemsos persembahan www.pusatinfocpns.com