Pengumuman Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Kemenkeu

KemenkeuLowongan Hakim Pajak Kemenkeu – Kementerian Keuangan – Kemenkeu, (dahulu disebut Departemen Keuangan, disingkat Depkeu) adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu).

Kementerian Keuangan mempunyai motto Nagara Dana Rakça yang berarti Penjaga Keuangan Negara.

Kantor pusat Kementerian Keuangan terletak di Jalan Dr. Wahidin Nomor 1 dan Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan kompleks yang terdiri dari beberapa gedung yang letaknya saling berseberangan. Kebanyakan instansi setingkat eselon I di bawah Kementerian Keuangan bertempat di lokasi ini. Instansi eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang tidak berkantor pusat di dalam komplek tersebut antara lain Direktorat Jenderal Pajak (Jl. Gatot Subroto No. 40-42), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Jl. Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (Jl. Purnawarman No.99 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

Sejarah Kemenkeu

Ketika pecah Perang Dunia II kedudukan Indonesia sebagai jajahan Belanda pada waktu itu sangat sulit karena Pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia terpaksa berdiri sendiri berhubung hampir tidak ada hubungannya dengan Pemerintah pelariannya di Inggris.

Ini disebabkan karena terjepitnya pemerintah Belanda akibat serbuan bala tentara Jerman. Namun demikian sikap pemerintah Belanda terhadap Indonesia tidak berubah. Terbukti ketika di dalam “Dewan Rakyat” diajukan suatu mosi yang mengusulkan perubahan-perubahan ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda menunggu keputusan Parlemen Belanda yang sementara telah bubar karena penyerbuan tentara Jerman.

Pada awal tahun 1941 Fraksi Nasional Indonesia mengusulkan kerja sama dengan Belanda di atas dasar “Indonesia Merdeka”. Pemerintah Hindia Belanda menolak semua usul dari pihak Indonesia, menolak juga diadakannya milisi untuk bangsa Indonesia, meskipun pada waktu itu jelaslah sudah, bahwa Indonesia tidak dapat dipertahankan oleh orang-orang Belanda sendiri.

Akhirnya sebelum Perang Dunia II berakhir Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 8 Maret 1942 bertekuk lutut dibawah telapak kaki pimpinan-pimpinan balatentara Jepang.

Sejak detik itulah Jepang menguasai Indonesia dan dijadikannya Indonesia sebagai daerah jajahannya di Asia. Mulai saat itu hubungan dengan negara-negara lain terputus, kecuali dengan negara Jepang itu sendiri.

Selama penjajahannya di Indonesia segala kegiatan pemerintah Jepang di Indonesia dipusatkan di Jakarta. Sejak itu untuk melaksanakan kegiatan keuangan sehari-hari Gedung Lama Departemen Keuangan masih merupakan tempatnya. Ini kiranya disebabkan karena pemerintah Jepang tidak mau bersusah payah memindahkan pusat kegiatan keuangan ditempat yang lain.

Jadi Gedung Departemen Keuangan pada masa penjajahan Jepang di Indonesia juga digunakan sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan.

Kontak

Gedung Djuanda I Lantai 12
Jl. Dr.Wahidin Raya Nomor 1
Jakarta 10710 Kotak Pos 21
Telp:+62.21.3861489
Fax: +62.21.3845724
E-mail: [email protected]

Lowongan Kerja Hakim Pajak Kemenkeu Terbaru

Dalam rangka mengisi kebutuhan Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2015 menyelenggarakan Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan untuk mendaftar menjadi Hakim Pengadilan Pajak adalah:

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan RI atau terlibat organisasi terlarang; dan
  3. Berwibawa, jujur, adil, berintegritas, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Administrasi:

  1. Usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Agustus 2015;
  2. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
  3. Berijazah Sarjana;
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Tertib membayar pajak dibuktikan dengan 3 tahun terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh Perorangan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib;
  8. Sehat jasmani dan rohani; dan
  9. Bagi Pegawai Negeri, selain memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 s.d. 8, tidak dalam keadaan menjalani dan/atau pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

B. Penyerahan Berkas Lamaran

Bagi pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop tertutup yang berisi:

  1. Surat lamaran yang ditandatangani dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan pelamar menyatakan pilihan untuk menjadi Hakim di bidang Pajak atau Hakim di bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website kemenkeu.go.id;
  3. Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana (S1), dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada);
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.
  8. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyampaikan Surat Pernyataan tidak dalam keadaan menjalani dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website kemenkeu.go.id;
  9. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014;
  10. Fotokopi LHKPN terakhir bagi yang wajib;
  11. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan Tahun 2012, 2013, dan 2014 dengan dibubuhi materai secukupnya, sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id;
  12. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki ijin praktik;
  13. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyerahkan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I/Pejabat Pembina Kepegawaian yang setara sesuai format yang dapat diunduh di website www.kemenkeu.go.id; dan
  14. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat.

Berkas lamaran yang telah lengkap sesuai dengan butir 1 s.d. 12 dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2015, PO BOX 1000 JKP 10000, dan diterima paling lambat tanggal 21 September 2015 (Cap Pos).

Penyampaian berkas lamaran secara langsung kepada Panitia Rekrutmen tidak diperkenankan.

Berkas lamaran butir 13 dan 14 disampaikan bersamaan dengan waktu pelaksanaan Wawancara.

C. Tahapan Seleksi, Waktu dan Tempat Ujian

  1. Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti pada huruf A dan menyampaikan berkas lamaran pada huruf B diberikan Surat Panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian;
  2. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur yang meliputi:
    1. Tes Pengetahuan Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai;
    2. Assessment Center;
    3. Penulisan Paper;
    4. Wawancara; dan
    5. Tes Kesehatan dan Kebugaran.

Setiap mengikuti ujian, peserta harus dapat menunjukan Asli Tanda Peserta Ujian (TPU).

D. Ketentuan Lain

  1. Bagi pelamar yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini, dapat mengajukan lamaran kembali sesuai persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf A dan B Pengumuman ini;
  2. Dalam rangka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak diadakan surat menyurat, dan tidak dipungut biaya apapun;
  3. Semua keputusan Panitia Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diganggu gugat; dan
  4. Selama proses Rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak.
  5. Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.
  6. Lampiran Daftar riwayat hidup, Surat rekomendasi, Surat kuasa, Surat pernyataan dan pengumuman selengkapnya silakan klik : Sumber

Info Lowongan Hakim Pajak Kemenkeu persembahan pusatinfocpns