Lowongan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Lowongan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu sedang membuka Lowongan Kerja pada posisi :

  • Rekrutmen PPNPN Tenaga Administrasi Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun
  • Berkelakuan baik
  • Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

Persyaratan Khsusus:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK
  • Berdomisili di Kota Tanjungpinang
  • Memiliki keahlian menyetir kendaraan roda 4 dan memiliki SIM A
  • Jenis kelamin laki-laki dan
  • Usia saat pendaftaran maksimal 28 tahun
  • Berpenampilan menarik dan mampu berkoordinasi serta berkomunikasi dengan baik
  • Memiliki keahlian desain grafis dan editing video

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada: Panitia Pengadaan PPNPN Kanwil DJPb Prov. Kepri, dilampiri dengan :
  • Scan e-KTP (untuk e-KTP yang diterbitkan dari luar Kota Tanjungpinang wajib disertai Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat)
  • Scan ijazah terakhir
  • Scan SIM A
  • Pas Foto terakhir dalam format *.jpg/*.png

Situs Referensi

  1. www.kemenkeu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kelengkapan berkas tersebut dikirimkan ke alamat email :

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawai PPNPN Kemenkeu ini tidak dipungut biaya apapun
  • Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau
  • Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Lamaran diterima sebelum tanggal 30 Juni 2020 pukul 12.00 WIB
  • Sumber Informasi

Tentang Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Lowongan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (disingkat DJPb) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia” slogan “Mengawal APBN, Membangun Negeri” serta tugas dan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  • Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  • Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  • Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  • Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan “terbentuknya” 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. “Core function”nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal.

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.