Lowongan Bank BRI Banjarmasin

Lowongan Bank BRI Banjarmasin – PT. Bank BRI (Persero) Tbk wilayah Banjarmasin membuka kesempatan berkarir di bidang :

BRILiaN Banking Officer Program (BBOP)
Jabatan : Relationship Manager Kredit

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan dan kualifikasi :

  • Pendidikan Formal minimal S1 semua Jurusan dari Universitas akreditasi diutamakan “A”, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (Skala 4.00)
  • Wajib Memiliki prestasi unggul di bidang olahraga dan/atau seni atau ajang kompetisi lainnya (budaya dan keterampilan) di tingkat internasional, nasional dan atau regional (provinsi) dibuktikan dengan kepemilikan piagam/sertifikat dan/atau prestasi kerja di bidang bisnis/non bisnis apabila telah memiliki pengalaman kerja di perusahaan lain (dibuktikan dengan Surat Pengalaman Kerja dan piagam prestasi).
  • Usia maksimal 30 Tahun (belum berulang tahun ke 31).
  • Berpenampilan menarik dan mampu berkomunikasi dengan baik, serta mempunyai network yang luas
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Memiliki SIM A/C aktif dan mampu mengendarai kendaraan bermotor.
  • Tidak memiliki Hubungan Keluarga dengan pekerja BRI di seluruh Indonesia.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja binaan Kantor Wilayah BRI Banjarmasin (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara).

Situs Referensi

  1. www.bri.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran secara online dengan mengunjungi laman di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Bank BRI ini tidak dipungut biaya.
  • Pendaftaran ditunggu hingga 22 September 2020.

Info Lowongan BRI Banjarmasin dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang BRI Banjarmasin

Lowongan Bank BRI BanjarmasinBank Rakyat Indonesia – BRI merupakan salah satu instansi perbankan milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Sejarah berdirinya Bank BRI awalnya didirikan oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Purwekerto, Jawa tengah, beliau memberikan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden yang memiliki arti “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, Pada saat itu BRI merupakan salah satu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.

Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.