Lowongan BNN Kota Cilegon

Lowongan BNN Kota Cilegon – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon sedang membuka kesempatan berkarir untuk menempati posisi sebagai berikut:

  • Security

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria, Usia Maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani & rohani
  • Tinggi badan minimal 165 cm
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Memiliki Sertifikat Gada Pratama
  • Diutamakan Memiliki pengalaman minimal 1 tahun
  • Diutamakan Berdomisili di Cilegon
  • Jujur, Teliti, disiplin & tanggung jawab

Berkas Lamaran :

  • Surat Lamaran ditujukan Kepada BNN Kota Cilegon
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy SKCK
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Sertifikat Gada Pratama
  • SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika)
  • Pas Photo berwarna ukuran 4×6 = 2 lembar

Situs Referensi

  1. “https://cilegonkota.bnn.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, Silakan kirim lamaran lengkap Anda ke :

Kantor BNN Kota Cilegon
Jl. Teuku Umar (Kalang Anyar) Kel. Kedaleman Kec. Cibeber Kota Cilegon

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BNN Kota Cilegon ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 1 Maret 2022
  • Sumber Informasi : instagram @infobnn_kota_cilegon

Sekilas Tentang BNN Kota Cilegon

Lowongan BNN Kota Cilegon

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.