Lowongan Calon Penghubung Komisi Yudisial – Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial di daerah memanggil warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Koordinator/Asisten Penghubung Komisi Yudisial
- Koordinator Asisten
- Asisten
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat jasmani dan rohani
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung
- Pendidikan paling rendah S1
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bebas dari narkoba.
Persyaratan Khusus Untuk Calon Koordinator :
- Berpendidikan sarjana hukum
- Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik
- Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan
- Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik
- Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.
Persyaratan Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari:
- Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh di laman pendaftaran)
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh di laman pendaftaran)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh di laman pendaftaran)
- Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh di laman pendaftaran).
Situs Referensi
- www.komisiyudisial.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Berkas lamaran yang tercantum pada nomor (4) berupa softcopy (untuk poin c dan d, berkas dipindai ke dalam format JPG, poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF) kemudian diupload melalui menu “Upload Dokumen” pada laman berikut ini :
[wp_ad_camp_3]
Ketentuan Umum :
- Periode pendaftaran : 17 s.d. 31 Mei 2022
- Tahapan dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan melalui situs www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id. Untuk itu para peserta seleksi dihimbau agar aktif mengakses situs dimaksud.
- Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi tanggung jawab peserta
- Setiap Calon Penghubung hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi lowongan (Koordinator atau Asisten)
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen KY ini tidak dipungut biaya apapun
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
Sekilas Tentang Komisi Yudisial RI
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.
Sejarah Komisi Yudisial dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI mengesahkan amendemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.