Lowongan CPNS Batang Kab

Batang KabFormasi Lowongan Pendaftaran CPNS Kab Batang. Kabupaten Batang – Pemkab Batang adalah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Batang. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Kendal di timur, Kabupaten Banjarnegara di selatan, serta Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan di barat.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Batang merupakan perbukitan dan pegunungan. Dataran rendah di sepanjang pantai utara tidak begitu lebar. Di bagian selatan adalah terdapat Dataran Tinggi Dieng, dengan puncaknya Gunung Prau (2.565 meter).

Ibukota Kabupaten Batang terletak di ujung barat laut wilayah kabupaten, yakni tepat di sebelah timur Kota Pekalongan, sehingga kedua kota ini seolah-olah menyatu. Kabupaten Batang terletak pada 6° 51′ 46″ sampai 7° 11′ 47″ Lintang Selatan dan antara 109° 40′ 19″ sampai 110° 03′ 06″ Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah . Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara, sebelah barat Kota dan Kabupaten Pekalongan.

Kabupaten Batang dapat dibagi dalam 3 periodisasi sejarah. Berdiri sebagai Kabupaten sejak awal abad 17 dan bertahan sampai dengan 31 Desember 1935. Per 1 Januari 1936, Batang secara resmi digabungkan kedalam Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Mohari yang disalurkan melalui sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan. Sidang bertempat di gedung bekas rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).

Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat Batang.

Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua, R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo (anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).

Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.

Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari DPRDS).

Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I, terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat (Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat (Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.

Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.

Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD). Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.

Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.

Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R. Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R. Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M. Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi Undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Batang (Pemkab Batang)
Formasi Tahun Anggaran 2014 – 2015

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Batang – Pemkab Batang akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kabupaten Batang 2014

JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
TENAGA GURU
GURU KELAS PERTAMA S1 PGSD III/a 16
GURU PENJASORKES PERTAMA S1 PENDIDIKAN JASMANI, KESEHATAN DAN REKREASI III/a 2
TENAGA KESEHATAN
DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN S2 KEDOKTERAN SPESIALIS KEBIDANAN DAN KANDUNGAN III/b 1
DOKTER SPESIALIS ANAK S2 KEDOKTERAN SPESIALIS ANAK III/b 1
DOKTER SPESIALIS BEDAH SPESIALIS (S2) ILMU KEDOKTERAN SPESIALIS BEDAH III/b 1
DOKTER PERTAMA S1 KEDOKTERAN UMUM III/b 2
BIDAN PELAKSANA D III KEBIDANAN II/c 3
PERAWAT PELAKSANA D III KEPERAWATAN II/c 3
TENAGA TEKNIS
PENATA RUANG PERTAMA S1 PLANOLOGI III/a 1
DESAINER INTERIOR D4/S1 T.ARSITEKTUR/T. SIPIL/DESAIN GRAFIS III/a 2
PRANATA KOMPUTER PELAKSANA D III T. INFORMATIKA II/c 2
PENYULUH KB PERTAMA S1 ILMU KESEHATAN III/a 1
SATPOL PP PERTAMA S1 HUKUM III/a 2
PENGAWAS MUTU PAKAN PELAKSANA D III PETERNAKAN II/c 1
PENGAWAS BIBIT TERNAK PELAKSANA D III PETERNAKAN II/c 1
PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN PERTAMA S1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN III/a 1
PENGAWAS BENIH TANAMAN PERTAMA S1 BUDIDAYA PERTANIAN III/a 1
ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN PERTAMA S1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN III/a 2
MEDIK VETERINER PERTAMA S1 DOKTER HEWAN III/b 1
PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR PELAKSANA D II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR II/b 1
TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN PERTAMA S1 T. SIPIL III/a 1
TEKNIK PENGAIRAN PERTAMA S1 T. PENGAIRAN/T. SIPIL HIDRO III/a 1
AUDITOR PERTAMA S1 SEMUA JURUSAN III/a 3

PERSYARATAN SELEKSI CPNS KABUPATEN BATANG TAHUN 2014

PERSYARATAN UMUM.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.II, D.III, S.1, S2, Dokter Umum dan Dokter Spesialis. Untuk formasi Dokter umum pertama, Dokter spesialis pertama, Auditor pertama, Medik veteriner pertama, IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya.
  • Pelamar Jabatan Satpol PP tinggi badan minimal Pria 160 Cm, Wanita 155 Cm.
  • Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
    • 1. Tidak buta warna;
    • 2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
  • Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Batang;
  • Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Batang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
  • Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
  • Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dimulai tanggal 11 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet (on line registration), dengan tata cara:
a. Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
b. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
1) Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
2) Isi formulir pendaftaran yang muncul.
3) Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
4) Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5) Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
6) Masukkan kode captcha yang tertera.
7) Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
8) Cetak tanda bukti pendaftaran.

Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain.
c. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Bupati Batang melalui PO BOX CPNS KAB BATANG 2014, paling lambat tanggal 23 September 2014 (Cap Pos) yang terdiri dari :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Batang, ditandatangani serta berbahasa Indonesia;
2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
3. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah tempat KTP dikeluarkan;Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah);
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
5. Asli Surat Keterangan yang menyatakan tinggi badan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
7. Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
8. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
a) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Batang;
b) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Batang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
c) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.

d. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website http://cpns.jatengprov.go.id dan http://batangkab.go.id pada tanggal 1 Oktober 2014.Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA

LAIN-LAIN.

  • Bahan Latihan CAT CPNS. KLIK DISINI
  • a. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan foto copy Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik yang ditempeli foto dilegalisir. Asli Surat Keterangan dibawa pada saat pelaksanaan ujian.
  • b. Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
  • Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
  • Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • c. Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  • d. Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • e. Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.
  • f. Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • g. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
  • h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • i. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Batang Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber

Lowongan CPNS Batang Kab persembahan dari Pusat Info CPNS.