Lowongan CPNS BMKG – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

CPNS BMKGLowongan CPNS BMKGBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika – BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Tugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  2. koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  3. memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  4. penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  5. penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika
  6. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga

Kewenangan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya
  4. penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim
  5. pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi
  6. pemberian jasa meteorologi dan klimatologi
  7. pengamatan dan pemberian jasa geofisika
  8. pengamatan dan pemberian jasa kualitas udara
  9. pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
  10. penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika

Sejarah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.

Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik dan Meteorologi) yang dipimpin oleh Dr. Bergsma.

Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi dan geofisika tersebut diganti menjadi Kisho Kauso Kusho

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua yakni:

  1. Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia, Yogyakarta, khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara.
  2. Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang berada di Jakarta dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Gondangdia, Jakarta.

Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

Selanjutnya pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Permanent Representative of Indonesia with WMO.

Pada tahun 1955, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika dibawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namun 10 tahun kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Meteorologi dan Geofisika.

Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada dibawah Departemen Perhubungan.

Pada tahun 2002, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.

Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen

Kontak BMKG
Jl. Angkasa I No.2 Kemayoran
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10720
P.O. Box 3540 Jkt
www.bmkg.go.id

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
Formasi Tahun Anggaran 2021

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika – BMKG akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2021.

Formasi yang dibutuhkan CPNS BMKG 2021

  • PMG PERTAMA
  • PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA
  • PRANATA KOMPUTER PERTAMA
  • PEREKAYASA PERTAMA
  • DOSEN PERTAMA
  • ANALIS SDM APARATUR
  • PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASAPERTAMA
  • PERANCANG PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PERTAMA
  • PRANATA KEUANGAN APBN TERAMPIL

* : Formasi dan rencana penempatan secara detail dapat diakses di laman sscasn.bkn.go.id atau website resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika www.bmkg.go.id

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam negeri atau luar negeri.
  • Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
    • Untuk jenjang Pendidikan Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
    • Untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
    • Untuk jenjang Pendidikan Pascasarjana (S 2) minimal 3.00 (tiga koma nol)
    • Untuk jenjang Pendidikan Doktor (S 3) minimal 3.25 (tiga koma dua lima).
  • Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4 pada saat pendaftaran.
  • Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari, kecuali untuk Jabatan Dosen dan Perekayasa usia maksimal 38 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Berkelakuan
  • Baik wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir

Jabatan PPPK BMKG :

  • PMG PERTAMA

Persyaratan Pelamar PPPK :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dalam negeri atau luar negeri.
  • Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
  • Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
    • Untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
    • Untuk jenjang Pendidikan Pascasarjana (S 2) minimal 3.00 (tiga koma nol).
  • Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4
  • Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 (tiga) tahun
  • Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari danmaksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari
  • Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Berkelakuan
  • Baik wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan .

Situs referensi

  1. www.bmkg.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, maka silakan melakukan proses pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara online melalui laman portal nasional di laman :

Ketentuan Umum :

  • Pelamar mempersiapkan dokumen persyaratan yang akan diunggah saat pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id antara lain :
    • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
    • Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
    • Scan Asli Ijazah dan Transkrip Nilai sesuai dengan formasi yang dilamar
    • Scan Asli Akreditasi Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan dari BANPT/ Universitas / Fakultas
    • Scan Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BMKG di Jakarta, ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- dan ditandatangani dengan tinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh di laman : https://bit.ly/PengumumanCASNBMKG2021 )
  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 21 Juli 2021
  • Peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur
  • Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Para peserta, keluarga peserta dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanan seleksi CPNS BMKG. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BMKG dapat dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id dan www.bmkg.go.id serta disarankan untuk memantau situs dimaksud.
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS BMKG bisa didapatkan melalui media
    • a. Telepon : 021 – 4246321 ext 1158 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 WIB s.d pukul 16.00 WIB
    • b. Whatsapp dan sms di nomor : 0812 3122 9029 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d pukul 17.00 WIB
    • c. Website www.bmkg.go.id , twitter, instagram dan tiktok @infobmkg
  • Semua proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS akan menggunakan standard protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Info Lowongan CPNS BMKG dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS