Lowongan CPNS ItJen – Inspektorat Jenderal Kemdikbud

Itjen KemdikbudLowongan CPNS Itjen KemdikbudInspektorat jenderal – Itjen adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal.

Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.

PENGUMUMAN
Nomor : 7943/G1/KP/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 dan hasil Rapat Koordinasi Penerimaan CPNS Tahun 2014 tanggal 27 Agustus 2014, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil sejumlah 30 orang dengan persyaratan sebagai berikut:

Formasi CPNS Itjen Kemdikbud 2014

Formasi Pendidikan Gol/Ruang Alokasi
Auditor S1 Teknik Sipil III/a 3
Auditor S1 Akuntansi III/a 2
Analis Kerugian Negara S1 Akuntansi III/a 1
Analis Pelaksanaan Program dan Anggaran S1 Akuntansi III/a 1
Analis Kerugian Negara S1 Akuntansi III/a 1
Analis Perencanaan dan Pengembangan Pegawai S1 Psikologi III/a 3
Penyusun Laporan Keuangan S1 Ekonomi III/a 1
Pengumpul dan Pengolah Data Akuntansi dan Pelaporan Keuangan S1 Ekonomi III/a 1
Bendahara Pengeluaran Pembantu S1 Ekonomi III/a 1
Penyusun Program dan Anggaran S1 Ekonomi III/a 1
Pengumpul dan Pengolah Data dan Informasi S1 Ekonomi III/a 1
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pertimbangan Hukum S1 Hukum Internasional III/a 1
Analis Laporan Hasil Pengawasan S1 Hukum III/a 5
Pengadministrasi Persuratan S1 Sastra Indonesia III/a 1
Pengelola Laman DIII Teknik Informatika II/c 1
Analis Ketatalaksanaan S1 Teknik Informatika III/a 1
Pengumpul dan Pengolah Data Ketatalaksanaan DIII Manajemen Informatika II/c 1
Pengumpul dan Pengolah Data Kepegawaian DIII Manajemen Informatika II/c 1
Pemroses Mutasi Pegawai DIII Ilmu Komunikasi II/c 1
Dokter S1 (Profesi) Dokter Umum III/b 1
Pustakawan S1 Ilmu Perpustakaan III/a 1

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014. Bagi pelamar yang berusia 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal yang ditetapkan Palselnas, harus memiliki masa kerja terus menerus sejak 1 April 1997, pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Catatan: Berkas-berkas terkait dengan persyaratan umum tersebut di atas (kecuali KTP) akan diperlukan hanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada akhir tahap seleksi. Pelamar dimohon TIDAK mengirim berkas-berkas tersebut pada tahap seleksi.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pelamar adalah lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
  2. Pelamar yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan seleksi berkas, khusus untuk kualifikasi jabatan Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pertimbangan Hukum, harus memiliki skor TOEFL minimal 500, untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB)

C. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
  2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
  3. Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id.
  4. Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
    • a. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi,dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir.
    • b. Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar.
    • c. Menyetujui pernyataan apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
    • d. Melakukan upload pas foto.
    • e. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi dan
    • f. Mencetak formulir pendaftaran.

D. RENCANA PENJADWALAN *)

  1. Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemdikbud : 4 September 2014
  2. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional: 4 September s.d. 18 September 2014
  3. Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemdikbud: 5 September s.d. 19 September 2014
  4. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat TKD: 25 September 2014
  5. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD): dimulai 29 September 2014. Akhir penyelenggaraan TKD tergantung pada jumlah peserta.
  6. Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB): akan di tentukan kemudian, melalui https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://itjen.kemdiknas.go.id
  7. Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS: minggu ke III bulan Desember 2014.

*) jadwal bisa berubah sesuai penetapan dari Panselnas

E. PROSES SELEKSI TES KOMPETENSI DASAR (TKD)

  1. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada https://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  2. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  4. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  6. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  7. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

F. PENGIRIMAN BERKAS PELAMAR
Pelamar yang memenuhi persyaratan Tes Kompetensi Dasar (TKD) wajib mengirimkan berkas lamaran ke alamat PO BOX 3666 JKP 10036
Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b) Print out asli bukti registrasi pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani oleh pelamar.
c) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Inspektur Jenderal, tanpa materai.

Yth. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Inspektur Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman – Senayan
Jakarta

d) Foto copy ijazah sesuai dengan jenjang pendidikan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
  • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Akademi/Politeknik, disahkan oleh Direktur/Pudir Bidang Akademik.
  • Untuk tingkat pendidikan D3 lulusan Sekolah/Akademi/Perguruan Tinggi kedinasan, disahkan oleh Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademik atau PT yang bersangkutan, Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
  • Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
  • Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik.
  • Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.

e) Asli sertifikat TOEFL ITP minimal dengan nilai 500 yang masih berlaku untuk formasi Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pertimbangan Hukum (sertifikat TOEFL prediction tidak berlaku)

3. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam stop map dengan ketentuan warna pembeda:
Warna biru untuk pelamar D3.
Warna merah untuk pelamar S1
4. Selanjutnya stop map dimasukkan kedalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan nama unit kerja yang dilamar, nama pelamar, nama jabatan, nomor dan nama kualifikasi pendidikan yang dilamar, dan nomor pendaftaran pada sampul kiri atas.
5. Berkas ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Inspektur Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mencantumkan alamat PO BOX 3666
JKP 10036, disampaikan dalam waktu 10 hari kalender terhitung setelah tanggal pengumuman hasil TKD.

6. Cantumkan kode unit kerja sesuai penempatan pada kiri atas amplop.
Penempatan Kode
Inspektorat Jenderal ITJEN

7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.

Catatan:

  • Tes TKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Sumber

Lowongan CPNS ItJen kemdikbud persembahan www.pusatinfocpns.com.