Lowongan CPNS Kulon Progo Kab

Kulon Progo KabInformasi Persyaratan Pendaftaran Lowongan CPNS Kulon Progo – Kabupaten Kulon Progo adalah sebuah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibukotanya adalah Wates. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di timur, Samudra Hindia di selatan, Kabupaten Purworejo di barat, serta Kabupaten Magelang di utara. Nama Kulon Progo berarti sebelah barat Sungai Progo (kata kulon dalam Bahasa Jawa artinya barat). Kali Progo membatasi kabupaten ini di sebelah timur.

Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan, yang dibagi lagi atas 88 desa dan kelurahan, serta 930 Pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan Dusun). Pusat pemerintahan di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari pusat Ibukota Provinsi DIY, di jalur utama lintas selatan Pulau Jawa (Surabaya – Yogyakarta – Bandung. Wates juga dilintasi jalur kereta api lintas selatan Jawa. Kulon Progo menggunakan kodepos 55611 (lama) dan 55600/55651 (baru).

Bagian barat laut wilayah kabupaten ini berupa pegunungan (Bukit Menoreh), dengan puncaknya Gunung Gajah (828 m), di perbatasan dengan Kabupaten Purworejo. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai. Pantai yang ada di Kabupaten Kulonprogo adalah Pantai Congot, Pantai Glagah (10 km arah barat daya kota Wates atau 35 km dari pusat Kota Yogyakarta) dan Pantai Trisik.

Daerah yang saat ini termasuk wilayah Kabupaten Kulon Progo hingga berakhirnya pemerintahan kolonial Hindia Belanda merupakan wilayah dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarto yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman. Kedua kabupaten ini digabung administrasinya menjadi Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 15 Oktober 1951.

Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:

  1. Kabupaten Pengasih, tahun 1831
  2. Kabupaten Sentolo, tahun 1831
  3. Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
  4. Kabupaten Kalibawang, tahun 1855

Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh seorang tumenggung. Menurut buku Prodjo Kejawen pada tahun 1912, Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.

Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua kawedanan dengan delapan kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi Kapanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/Sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi Kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.

Berikut adalah daftar Bupati Kulon Progo sampai dengan tahun 1951 adalah sebagai berikut:

  1. RT. Poerbowinoto
  2. KRT. Notoprajarto
  3. KRT. Harjodiningrat
  4. KRT. Djojodiningrat
  5. KRT. Pringgodiningrat
  6. KRT. Setjodiningrat
  7. KRT. Poerwoningrat

P E N G U M U M A N
Nomor : 810 /4522
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO
FORMASI TAHUN 2014

Dalam rangka mengisi lowongan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi CPNS Kulon Progo 2014

JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
TENAGA GURU
Guru Kelas SD Pertama S.1 PGSD III/a 23
TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis Kandungan Pertama Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan III/b 1
Dokter Umum Pertama Dokter Umum III/b 2
Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 1
Apoteker Pertama Apoteker III/b 1
TENAGA TEKNIS/STRATEGIS
Auditor Pelaksana D.III Semua Jurusan II/c 1
Penyuluh Keluarga Berencana Pertama S.1 Semua Jurusan III/a 1

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 September 2014.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri.
  6. Memiliki pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  10. Bersedia ditempatkan pada instansi sesuai kebutuhan Pemerintah.

B. PERSYARATAN KHUSUS

  1. Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan inin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK ) minimal 3.00 dalam skala 4 (empat).
  3. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah),- apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima, atau diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas 8 (delapan) tahun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
  4. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai CPNS yang dibuktikaj dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

C. BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar ditulis nama, formasi yang dilamar dan nomor registrasi on line (dimasukkan dalam plastik bening berklip).
  2. Lembar (Print Out) bukti registrasi/pendaftaran on line (2 lembar).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh Pemerintah Kecamatan (1 lembar).
  4. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kulon Progo, ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam pada kertas folio bergaris dengan menyebutkan nama, pendidikan, formasi jabatan serta kode jabatan yang akan dilamar dan ditandatangani oleh pelamar (tanpa materai 1 lembar) sebagaimana format pada Lampiran I.
  5. Fotokopi Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang (1 lembar).
  6. Fotokopi Transkrip Akademik dan atau Ujian Negara yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang (1 lembar). Pejabat yang berwenang melegalisasi Ijazah dan Transkrip Akademik sebagaimana tersebut pada Lampiran II Pengumuman ini.
  7. Surat Pernyataan yang sudah diisi, bermaterai Rp 6.000,- dan telah ditandatangani (format sebagaimana Lampiran III).
  8. Ketentuan Stopmap :
    • a. Warna Merah untuk pelamar Guru Kelas SD.
    • b. Warna Kuning untuk pelamar Tenaga Kesehatan.
    • c. Warna Biru untuk pelamar Auditor.
    • d. Warna Hijau untuk pelamar Penyuluh KB.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

A. PENDAFTARAN ON LINE.
Peminat yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan dapat mendaftarkan secara on line di portal : https://regpanselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id dengan tata cara mendaftar sebagai berikut :
1. Pelamar masuk ke portal Panselnas di http://regpanselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail yang dimiliki peserta.
2. Pelamar akan mendapatkan konfirmasi berupa username dan password yang akan dikirim kepada peserta melalui e-mail yang dimilikinya.
3. Pelamar melakukan login di http://sscn.bkn.go.id dengan username dan password sebagaimana tersebut pada poin nomor 2 diatas.
4. Pelamar mengisi data isian pribadi yang diminta dalam kolom yang tersedia dan pastikan data yang diisikan telah sesuai dan benar.
5. Cetak bukti pendaftaran online sejumlah 2 lembar.
6. Pendaftaran on line dibuka pada Tanggal 27 Agustus 2014 Pukul 00.00 WIB dan ditutup Tanggal 7 September 2014 Pukul 24.00 WIB.
7. Tata cara pendaftaran on line selengkapnya bisa dibaca di portal https://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id

B. PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran dan dibendel dengan binder clip warna hitam (tidak boleh di steples).
2. Berkas dimasukkan ke dalam stofmap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagian depan ditulis NAMA, NOMOR BUKTI REGISTRASI PESERTA, PENDIDIKAN, ALAMAT LENGKAP serta NOMOR TELEPON yang dapat dihubungi.
b. Pada pojok kanan atas ditulis formasi yang dilamar.
c. Ketentuan warna stopmap :
Warna Merah untuk pelamar Guru Kelas SD.
Warna Biru untuk pelamar Tenaga Kesehatan.
Warna Kuning untuk pelamar Auditor.
Warna Hijau untuk pelamar Penyuluh KB.
3. Peserta yang telah melakukan pendaftaran on line dapat menyampaikan berkas persyaratan pendaftaran secara langsung pada :
Hari : Senin s.d Sabtu (Hari Minggu tutup).
Tanggal : 28 Agustus s.d 8 September 2014.
Pukul : 08.00 WIB s.d 14.00 WIB (Khusus Hari Senin, 8 September 2014 dilayani sampai dengan pukul 12.00 WIB).
Tempat : Gedung Kaca, Komplek Pemda Kulon Progo,
Jalan Perwakilan No. 1 Wates Kulon Progo.

Catatan:

  • Bahan Latihan CAT CPNS : Klik Disini
  • Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
  • Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
  • Bagi yang memenuhi syarat administratif akan diberikan Panggilan dan Kartu Tanda Peserta Ujian untuk mengikuti Ujian CAT.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan tidak mengikuti proses pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS atau mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS akan dikenai denda dan formasi yang bersangkutan akan digantikan oleh peserta seleksi dengan rangking nilai ujian dibawahnya.
  • Keputusan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Panitia menyediakan pelayanan telepon terkait proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada Hari Senin s.d Sabtu Tanggal 27 Agustus 2014 s.d 7 September 2014 pada Jam kerja pukul 08.00 s.d 14.00 dengan nomor telepon (0274) 785 4127 ; 0868 6876 1943.
  • Pengumuman terkait tahapan Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014 ini dapat diakses pada situs resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo (www.bkd.kulonprogokab.go.id).
  • Sumber

Info Lowongan CPNS Kulon Progo persembahan www.pusatinfocpns.com