Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kembali melaksanakan Open Recruitment Calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Posisi :
Formasi Tenaga Kontrak :
- Tenaga Pengaman / Penjaga Malam Kantor
- Tenaga Administrasi Kantor
- Tenaga Instalasi Pengolahan Lindi
- Operator Pengolahan Lindi
- Tenaga Laboratorium dan Quality COntrol
- Tenaga Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan
- Tenaga Pengisian BBM
Formasi Tenaga Harian Lepas :
- Operator Buldozer
- Operator Excavator
- Operator Landfill Compacter
- Operator Wheel Loder
- Operator Mobile Shredder
- Operator Mobile Screen
- Operator Baler
- Operator Window Tuner
- Operator Forklift
- Mekanik Listrik
- Operator Jembatan Timbang
- Tenaga Mekanik
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan SLTP, SLTA / SMK, S1
- Usia minimal 18 th danmaksimal 35 th
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Berwawasan luas
- Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi lain
- Mampu bekerja secara tim dan individu
Persyaratan Administrasi :
- Surat Lamaran ditujukan kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup (sesuai format di laman sumber)
- Curriculum Vitae / CV
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Transkrip Nilai
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat refrensi kerja
- Pas Foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Situs Referensi
- www.dlh.kotajambi.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke alamat berikut ini :
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
Kantor UPT Pengelolaan Sampah
Jl. Kebersihan Talang Gulo RT 04 Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi
Jambi 36361
Ketentuan Umum:
- Hanya kandidat terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen DLH Kota Jambi ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Periode penerimaan lamaran : tanggal 23 – 25 September 2020.
- Info Lebih Lanjut Hubungi Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Jalan Jenderal Basuki Rahmat Kotabaru (0741 – 444015).
- Persyaratan khusus dan keterangan detail, silakan cek di laman : Sumber Informasi
Sekilas Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaui Sekretaris Daerah.
Tugas dan fungsi Dinas lingkungan Hidup Kabupatern Probolinggo telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan dibidang lingkungan hidup
- pelaksanaan kebijakan dibidang lingkungan hidup
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang lingkungan hidup
- pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup
- pembinaan terhadap UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Lingkungan Hidup