Lowongan Disperpusip Provinsi Sumatera Utara

Lowongan Disperpusip Sumut – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  1. Administrasi Kearsipan (D3/S1)
  2. Administrasi (Pengelola Pojok Baca) (SMA/D3)
  3. Administrasi Distribusi Buku (SMA/D3)
  4. Administrasi LTPS (D3/S1)
  5. Administrasi Pengolahan Bahan Pustaka (D3 S1)
  6. Administrasi Perpustakaan Keliling (SMA/D3)
  7. Administrasi Sekretariat (D3/S1)
  8. Administrasi/Kehumasan (D3/S1)
  9. Operator IT/Komputer Bidang Pembinaan Perpustakaan (D3/S1)
  10. Operator IT/Komputer Pengolahan Data Bahan Pustaka (D3/S1)
  11. Oprator IT/Komputer Sekretariat (D3/S1)
  12. Pengemudi/Supir (SMA/D3)
  13. Teknologi Informasi/Automasi Perpustakaan (D3/S1)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Bagi pelamar Tenaga Administrasi, Kehumasan, Operator IT/Komputer dan Tenaga IT/Automasi Perpustakaan batas usia maksimal 35 tahun
  • Bagi pelamar Pengemudi/Supir batas usia maksimal 55 tahun, jenis kelamin laki-laki dan memiliki SIM A serta mampu mengemudikan kendaraan (mobil)
  • Diutamakan yang pernah bergabung dengan Komunitas Literasi bagi pelamar Administrasi (Pengelola Pojok Baca)
  • Mempunyai Kompetensi yang dibutuhkan di bidangnya (diutamakan yang berpengalaman kerja)
  • Berpenampilan rapi dan menarik

Persyaratan berkas lamaran :

  1. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri dan telah diberi kode lamaran
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy Transkrip Akademik
  4. Fotocopy KTP
  5. Pas photo berwarna 3X4 sebanyak 3 lembar
  6. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  7. Fotocopy pengalaman kerja (apabila ada)
  8. Fotocopy SIM A (Bagi pelamar pengemudi / Sopir)
  9. Surat pernyataan berkelakuan baik bermaterai Rp. 6.000
  10. Surat pernyataan bersedir menandatangani kontrak kerja berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Kontrak Kerja di lingkungan
  11. Dinas Pepustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara (Diserahkan apabila dinyatakan lulus ujian/seleksi)
  12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit / Puskesmas (Diserahkan apabila dinyatakan lulus ujian/seleksi)
  13. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit / Puskesmas (Diserahkan apabila dinyatakan lulus ujian/seleksi)

Situs Referensi

  1. “http://disperpusip.sumutprov.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengantarkan berkas lamaran lengkap secara langsung (tidak dapat diwakilkan) ke :

Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara
Jln. Sultan Ma’mun Arrasyid (Jln.Bridjend Katamso No. 45-K) Medan
Pukul : 09.00 WIB s/d 14.00 WIB (Lantai 3 Ruang Bagian Umum)

Ketentuan Umum :

  • Surat Lamaran diberi Kode Lamaran pada sudut kanan atas amplop
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Disperpusip Sumut tidak dipungut biaya apapun.
  • Waktu penerimaan berkas lamaran : 21 – 23 Desember 2020
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Disperpusip Provinsi Sumatera Utara

Lowongan Disperpusip Sumut

Pada awalnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara bernama Perpustakaan Negara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No.09103/S/1956 tanggal 23 Mei 1956. Sesuai dengan perubahan sistem pemerintahan sehingga pada 23 Juni 1978 nama perpustakaan Negara berubah menjadi Perpustakaan wikayah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 0199/0/1978. Pada saat ini Kepala Perpustakaan Wilayah dijabat oleh pejabat eselon IV/A. Berselang kurun waktu lebih kurang 10 tahun terjadi lagi perubahan terhadap Perpustakaan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara sehingga lahir nama baru bagi Perpustakaan Wilayah dengan sebutan Perpustakaan Daerah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres ) nomor 11 tahun 1989 tepatnya tanggal 8 Maret 1989dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 001/ORG/9/1990 tanggal 21 September 1990.

Melalui Keppres Nomor 50 tahun 1997 tanggal 29 Desember 1997 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 44 Tahun 1998 tanggal 23 Juli 1998 kembali berubahmenjadi Perpustakaan Daerah sampaipada diberlakukannya Otonomi Daerah. Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah bernama Badan Perpustakaan, ArsipDaerah Provinsi Sumatera UtaraberdasarkanPeraturan Daerah Nomor 4 tahun2001 tanggal 31 Juli 2001. Namun sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2008bertambah fungsi perpustakaan dan Arsip dengan tugas baru yang secarafilosofis merupakan satu induk keilmuan yaitu melakukaan pengelolaan dokumentasi sehingga bernama Badan Perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD-SU) dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tanggal 27 Desember 2016 Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara berganti nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.