Lowongan Disperpusip Sumut – Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
Persyaratan berkas lamaran :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengantarkan berkas lamaran lengkap secara langsung (tidak dapat diwakilkan) ke :
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara
Jln. Sultan Ma’mun Arrasyid (Jln.Bridjend Katamso No. 45-K) Medan
Pukul : 09.00 WIB s/d 14.00 WIB (Lantai 3 Ruang Bagian Umum)
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Disperpusip Provinsi Sumatera Utara
Pada awalnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara bernama Perpustakaan Negara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI No.09103/S/1956 tanggal 23 Mei 1956. Sesuai dengan perubahan sistem pemerintahan sehingga pada 23 Juni 1978 nama perpustakaan Negara berubah menjadi Perpustakaan wikayah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 0199/0/1978. Pada saat ini Kepala Perpustakaan Wilayah dijabat oleh pejabat eselon IV/A. Berselang kurun waktu lebih kurang 10 tahun terjadi lagi perubahan terhadap Perpustakaan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara sehingga lahir nama baru bagi Perpustakaan Wilayah dengan sebutan Perpustakaan Daerah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres ) nomor 11 tahun 1989 tepatnya tanggal 8 Maret 1989dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 001/ORG/9/1990 tanggal 21 September 1990.
Melalui Keppres Nomor 50 tahun 1997 tanggal 29 Desember 1997 dan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 44 Tahun 1998 tanggal 23 Juli 1998 kembali berubahmenjadi Perpustakaan Daerah sampaipada diberlakukannya Otonomi Daerah. Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah, Lembaga Perpustakaan dan Arsip Daerah bernama Badan Perpustakaan, ArsipDaerah Provinsi Sumatera UtaraberdasarkanPeraturan Daerah Nomor 4 tahun2001 tanggal 31 Juli 2001. Namun sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 tahun 2008bertambah fungsi perpustakaan dan Arsip dengan tugas baru yang secarafilosofis merupakan satu induk keilmuan yaitu melakukaan pengelolaan dokumentasi sehingga bernama Badan Perpustakaan,Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD-SU) dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 Tahun 2016 Tanggal 27 Desember 2016 Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara berganti nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 206 q 0.307 s.