Lowongan Kejaksaaan RI Pusat Penerangan Hukum

Lowongan Kejaksaaan RI – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI kembali membuka Lowongan Pekerjaan sebagaimana berikut :

  1. Tenaga Alih Daya Jurnalistik
  2. Tenaga Administrasi
  3. Resepsionis

Deskripsi Pekerjaan

1. Tenaga Alih Daya Puspenkum Jurnalistik

Kualifikasi :

  • Lulusan S1 Komunikasi Peminatan Jurnalistik
  • Memahami Konsep Jurnalistik dan Penulisan Berita
  • Mengikuti tren dan isu terkini
  • Mampu mengoperasikan Komputer
  • Mampu Berbahasa Inggris secara aktif
  • Maksimal umur 30 tahun dan belum menikah
  • Berpenampilan menarik

Berkas yang harus dilengkapi :

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Portofolio
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Membuat Tulisan Jurnalistik dengan Tema Kejaksaan
  • Surat Lamaran (Kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum)

2. Tenaga Administrasi

Kualifikasi :

  • Lulusan D3 Sekretaris/Administrasi
  • Mampu menggunakan software Microsoft Office (Ms.Word, Ms.Excel, dsb)
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Mampu berbahasa Inggris Secara Aktif
  • Maksimal umur 25 tahun dan belum menikah
  • Berpenampilan menarik

Berkas yang harus dilengkapi :

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Surat Lamaran (Kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum)

3. Resepsionis

Kualifikasi :

  • Lulusan D3 Komunikasi
  • Mampu menggunakan Software Microsoft Office (Ms.Word, Ms.Excel, dsb)
  • Mampu mengoperasikan Komputer
  • Mampu berbahasa Inggris secara aktif
  • Maksimal Umur 25 Tahun dan Belum menikah
  • Berpenampilan Menarik

Berkas yang harus dilengkapi :

  • Curriculum Vitae (CV)
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Surat Lamaran (Kepada Kepala Kantor Pusat Penerangan Hukum)

Situs Referensi

  1. www.kejaksaan.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran lengkap dalam format .pdf ke :

[email protected]

Dengan subjek email :

  • Posisi 1 : Jurnalistik – (Nama Lengkap)
  • Posisi 2, 3 : Humas – (Nama Lengkap)

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejaksaan ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima paling lambat tanggal 23 Desember 2020.
  • Interview : Senin, 28 Desember 2020.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Kejaksaan RI

Kejaksaan RI

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:

  • Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
  • Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Masa Reformasi hadir ditengah gencarnya berbagai sorotan terhadap pemerintah Indonesia serta lembaga penegak hukum yang ada, khususnya dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, memasuki masa reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Kehadiran undang-undang ini disambut gembira banyak pihak lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, maupun pihak lainnya.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Mengacu pada UU tersebut, maka pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh Kejaksaan, harus dilaksanakan secara merdeka. Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya