Lowongan Kejaksaan Negeri Kulonprogo

Lowongan Kejaksaan Negeri Kulonprogo – Kejaksaan Negeri Kulonprogo sedang membuka Rekrutmen Pegawai Non PNS dengan posisi berikut :

  • Resepsionis

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Perempuan
  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
  • Usia maksimal 25 tahun dan belum menikah
  • Berpenampilan menarik/Good Looking
  • Dapat berkomunikasi dengan baik dan supel (tidak pendiam)
  • Domisili DIY (Kulon Progo)
  • Pendidikan Min SMA/SMK

Berkas Yang Harus dilengkapi :

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kulon Progo
  • CV/Daftar Riwayat Hidup
  • Foto Berwarna:Seluruh Badan dan Close Up
  • Scan/Foto KTP dan Ijazah Terakhir

Situs Referensi

  1. www.kejari-kulonprogo.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran ke alamat email berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 21 Mei 2021.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Pelamar yang lolos interview akan dihubungi via email.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kejari Kulonprogo ini tidak dipungut biaya aoaoun.
  • Sumber Informasi : https://www.instagram.com/kejari_kulonprogo

Sekilas Tentang Kejaksaan Negeri Kulonprogo

Lowongan Kejaksaan Negeri Kulonprogo

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu Kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Kedudukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo adalah Kejaksaan di Kabupaten Kulon Progo. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 unsur pembantu pimpinan yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, terdiri dari 12 (dua belas) Kecamatan yang meliputi 87 (delapan puluh tujuh) desa dan 1 (satu) Kelurahan.