Lowongan Fasilitator BSPS Sumbar – Dalam rangka pelaksanaa kegiatan Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat, Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sumatera Barat membutuhkan Koodinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), berikut informasi selengkapnya untuk Lowongan Fasilitator BSPS Kementerian PUPR:
- Koordinator Kab/Kota (Korkab/KorKot) : 8 Orang
- Fasilitator Teknik : 18 orang
- Fasilitator Pemberdayaan : 18 Orang
Deskripsi Pekerjaan
1. Koordinator Kabupaten/Kota (KorKab/KorKot)
Tugas Korkab/KorKat :
- Diseminasi media sosialitasi (poster, leafled, booklet, dsb)
- Melaksanakan coaching/OTJ kepada tim nya secara terus menerus mengenai konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan teknis konstruksi kepada TFL
- Berkoordinasi dengan Tim Vertifkasi, Pemerintah Daerah dan para pihak terkait dalam rangka memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan kepada masyrakat
- Menyampaikan laporan kegiatan coaching secra tepat waktu kepada PPK/Tenaga Ahli Pendamping
- Menverifikasi proposal terkait dokumen administrasi dan teknis dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang diperiksa
- Berkoordinasi dengan bank dan memfasilitasi pembukaan pembukaan rekening penerima bantuan
- Memfertivikasi dokumen kelengkapan persyaratan pemanfaatan bantuan dan bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang diperiksa
- Memfasilitasi, memantau dan mengawasi mekanisme pemanfaatan bantuan untuk menjamin bahwa dokumen yang dibutuhkan dan prosedur dilaksankan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Mengumpulkan dan memeriksa data e-BSPS Sirus, dan aplikasi terkait dari TFL secar tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir, validdan sesuai kondisi lapangan didukung oleh dokumen yang diperlukan untuk diinput ke aplikasi e-BSPS Sirus, dan aplikasi terkait
- Memeriksa dan memfasilitaskan penyerahan dokumen pelaporan TFL, kepada PPK melalui Tenaga Ahli Pendamping
- Menyampaikanlaporan kemajuan bulan secara tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir dan valid
- Menajamin semua kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur secara tepat sesuai dengan kriteria rumah layak huni dan memenuhi kualitas
- Melakukan penilaian kinerja TFL secara jujur dan bertanggung jawab
2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Tugas Fasilitator Lapangan :
- Melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
- Melaksanakan sosialitasi yang berkelanjutan dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap rumah layak huni dan pemahaman konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
- Mendampingi/memfasilitaskan kegiatan rembuk di tingkat kelopok
- Memfasilitasi kegiatan vertifikasi dan identifikasi calon penerimaan bantuan
- Mendorong keswadayaan penerima bantuan
- Memfasilitasi survey toko/penyedian bahan bangunan
- Memfasilitasi penyususna proposal
- Memfasilitasi penentuan toko/penyediaan bahan bangunan
- Memfasilitasi pembukaan rekening penerima bantuan
- Memfasilitasi pemeriksaan penerimaan bahan bangunan/komponen bangunan ke penerima bantuan
- Mendampingi dan mengawasi pembangunan fisik serta menjamin kualitas fisik
- Memfasilitasi penyusunan laporan pembangunan dana
- Memfasilitasi dalam administrasi pemafaatan bantuan
- Memberikan advis dan analis terhadap pelaksanaan teknis pembangunan rumah
- Membangun kapasitas kelompok penerima bantuan
- Memberikan laporan progres lapangan setiap minggu dan bulanan secara tepat waktu
- Menjamin data yang akurat, lengkap, mutakhir, dan valid
- Menjamin semua kegiatan/tahapan dilakukan sesuai prosedur
Kriteria Umum untuk KorKab/KorKOt dan TFL :
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani rohani
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sesuai sosial untuk membantu masyarakat
- Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan
- Tidak sedang dalam ikatan kontak kerja, bukan Pegawai Negri (PNS/TNI/Polri) serta tidak menangkap di kegiatan pendampingan lainnya
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Provinsi Sumatera Barat
- Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel, dan Power Point)
- Memiliki rekam jejak moral yang baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim dan
- Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan
Kriteria Khusus KorKab :
- Berusia maksimal 50 tahun pad saat memasukan lamaran pekerjaan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan BSPS atau program pembangunan infrastuktur berbasis masyarakat sejenis minimal 3 (tiga) bulan
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan
Kriteria Khusus Fasilitator Teknik :
- Berusia minimal 45 tahun saat memasukan lamaran pekerjaan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma (D3) Teknik Sipil/Arsitektur
- Diutamakan berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, atau pernah sebagai fasilator teknis dalam program pembangunan infrastuktur berbasis masyarakat dan
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan
Kriteria Khusus Fasilitator Pemberdayaan :
- Berusia maksimal 45 tahun pada saat meaukan lamaran pekerjaan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 Semua Jurusan
- Diutamkan berpenglaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam program pembangunan infrastuktur berbasis masyarakat
- Bagi yan berusia di atas usia yang dipersyaratkan dapat mendaftar menjadi Koordinator/Fasilator dengan syarat telah berpengalaman dalam kegiatan BSPS atau program sejenis di bidang pemberdayaan dan dinyatakan berkinerja baik
Persyaratan Administrasi :
- Scan Surat lamaran (menyebutkan dengan jelas posisi yang dilamar, nomor handphone dan watshapp yang dapat dihubungi dan harus ditandatangani diatas materai Rp 10.000 format terlampir)
- Scan Daftar Riwayat Hidup (CV) format terlampir
- Scan KTP
- Scan Bukti domisili dari kepala desa/lurah/sejenisnya
- Scan Ijazah terakhir dan Transkip Nilai terakhir yang dilegalisir
- Scan NPWP
- Scan Kartu BPJS/JKN/KIS
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisisa (SKCK)
- Scan Surat referensi/keterangan pengalaman kerja (lebih diutamakan)
- Scan Sertifkat kursus/pelatihan keahlian terkait (lebih diutamakan)
Situs Referensi
- “https://ciptakarya.pu.go.id/balai/sumatera-barat”
Tata Cara Pendaftaran
Bagi calon Korfas dan TFL yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukanpendaftaran dengan cara mengisi Google Forms berikut ini :
Kemudian mengirimkan kelengkapan berkas lamaran melalui email : [email protected] dengan subjek : (Posisi) (Nama Lengkap). Contoh : FASILATOR TEKNIK PUTRI RAHMADYA
Ketentuan Umum :
- Semua berkas lamaran DIJADIKAN SATU FILE DALAM FORMAT ZIP/RAR, dengan nama: [Posisi] [Nama Lengkap], contoh: FASILITATOR TEKNIK PUTRI RAHMADYA.
- Lamaran diterima paling lambat diterima oleh Tim Seleksi tanggal 19 Maret 2021, pukul 17.00 WIB.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi ketentuan diatas (DATA YANG DIINPUT DAN DATA YANG DIKIRIMKAN TIDAK SAMA) dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.
- Pelamar yang memenuhi persyaratan akan diumumkan oleh panitia seleksi di Media sosial instagram www.instagram.com/bp2p_sumatera_3 untuk diundang pada tahapan seleksi selanjutnya.
- Download pengumuman : Klik Disini
- Sumber : www.instagram.com/bp2p_sumatera_3
Sekilas Tentang Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat – BSPS Sumbar terbentuk setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jabatan Kepala Balai pada 11 Februari 2019.
BSPS Sumbar didirikan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.