Lowongan Loka Rehabilitasi BNN – Loka Rehabilitasi Deli Serdang kembali membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :
Deskripsi Pekerjaan
1. PEKERJA SOSIAL
Kualifikasi :
2. MECHANICAL ENGINEERING
Kualifikasi :
3. ANALIS KESEHATAN
Kualifikasi :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan membuka tautan berikut ini :
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang
Loka Rehabilitasi Deli Serdang merupakan salah satu unsur pendukung pelaksana tugas BNN yang memiliki peranan penting dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Loka rehabilitasi ini dibangun di atas tanah seluas 15.000 meter persegi dengan luas bangunan 2.400 meter persegi. Adapun jumlah residen yang telah mendapatkan pelayanan rehabilitasi sejak beroperasional pada akhir tahun 2017 adalah sebanyak 180 residen. Loka Rehabilitasi Deli Serdang difasilitasi dengan sarana dan prasarana yang lengkap, seperti ruang medis, laboratorium, poli gigi, ruang IGD, apotek, hingga mess karyawan.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke Provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi dibentuk BNN Provinsi, dan di Kabupaten/Kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Rehabilitasi, Deputi Pemberantasan, dan Deputi Hukum dan Kerja Sama.
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah. Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba, dan demi tercapainya visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 179 q 0.314 s.