Lowongan Ombudsman DIY – Lembaga Ombudsman Provinsi DI Yogyakarta kembali membuka Lowongan Kerja pada posisi berikut :
- Staf Lembaga Ombudsman DIY
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotik dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/sederajat (semua jurusan)
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir
- Berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun pada tanggal 01 Februari 2021 dan paling tinggi 33 (tiga puluh tiga) tahun pada tanggal 01 Februari 2021
- Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A
- Diutamakan berjenis kelamin laki-laki
- Berdomisili dan ber-KTP Daerah Istimewa Yogyakarta
- Diutamakan memiliki kemampuan editing dan membuat konten dalam bentuk foto atau video (Corel Draw, Adobe Photoshop, dll)
- Menguasai aplikasi/program pengolah kata (MS Office, GDrive, dll)
- Menguasai pengelolaan media sosial (Instagram, Twitter, dll).
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat Lamaran yang diketik dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Lembaga Ombudsman DIY
- Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto 4 x 6 (2 lembar) kualtas baik/bukan hasil editing
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau klinik
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba
- Fotokopi SIM A.
Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen :
- Pengumuman : 29 Januari 2021
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas : 1-5 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 7 Februari 2021
- Seleksi Tertulis : 8 Februari 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis : 8 Februari 2021
- Seleksi Kemampuan Bidang dan Wawancara : 9 Februari 2021
- Pengumuman Akhir : 10 Februari 2021
Situs Referensi
- “https://ombudsman.jogjaprov.go.id”
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas lamaran dikirim ke alamat :
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Jl. Tentara Zeni Pelajar No 1 A Pingit Kidul Yogyakarta 55231 pada jam kerja
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Ombudsman DIY ini tidak dipungut biaya apapun.
- Setiap peserta seleksi penerimaan staf LO DIY diminta aktif untuk mengecek informasi seluruh tahapan seleksi di website LO DIY di ombudsman.jogjaprov.go.id dan akun media sosial resmi LO DIY (Twitter: @ombudsmanjogja, Instagram: @lembagaombudsmandiy,).
- Tahapan seleksi akan dilakukan dengan sistem gugur.
- Perubahan atas Pengumuman ini berlaku mulai 02 Februari 2021. Bersama dengan surat ini, Pengumuman Tentang Seleksi Penerimaan Staf Lembaga Ombudsman DIY dengan nomor 07A/EKS/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Lamaran diterima maksimal pada hari Jumat, 5 Februari 2021 pukul 16.00 WIB cap pos.
- Sumber Informasi
Sekilas Tentang Ombudsman DIY
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta atau bisa disingkat dengan LO DIY adalah lembaga daerah yang bersifat independen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha swasta dan perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LO DIY, Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) dan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dilebur menjadi satu mulai periode keanggotaan 2015-2018.
Tugas Ombudsman DIY :
- Menyusun program kerja LO DIY sesuai fungsinya
- Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang dan program kerja LO DIY kepada seluruh masyarakat di daerah
- Melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun badan usaha, dalam rangka mendorong dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, atau jabatan, tindakan sewenang-wenang dan penyimpangan usaha
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat atas keputusan dan/ atau tindakan penyelenggara pemerintahan daerah dan pengusaha dalam memberikan pelayanan kepada masyakarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminastif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha
- Atas prakarsa sendiri melakukan tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha, tetapi dalam pelaksanaannya harus prosedural dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Membangun jaringan kerja dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik usaha
- Membuat penelitian dan review kebijakan atas persoalan –persoalan publik
- Membuat laporan triwulan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.