Lowongan Pengadilan Agama Sidrap (Sidenreng Rappang)

PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI HONORER
PENGADILAN AGAMA SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2021
NOMOR W20-A9/1724/KP.00.2/2020

Dalam rangka mengisi formasi tenaga Honorer/Pramubakti, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk diangkat sebagai tenaga Honorer/Pramubakti, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • IT Support

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Pria/Wanita
  • Baragama Islam dan bisa mengaji
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Usia Max. 30 tahun
  • Berintegritas dan mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik dan disiplin
  • Bersedia bekerja di Pengadilan Agama Sidenreng Rappang sesuai dengan ketentuan dan jam kerja yang berlaku
  • Bisa bekerja dibawah tekanan atau loyalitas

Persyaratan Khusus :

  • Usia Max. 30 tahun
  • Lulusan minimal D3 jurusan Teknik Informatika
  • Menguasai desain grafis, editing foto dan video (lebih diutamakan)
  • Menguasai Hardware dan Software (Perbaikan dan Penginstalan)
  • Menguasai programmer Photoshop, Corel Draw dan Adobe Premier
  • Menguasai programmer (Membuat System Aplikasi), minimal mengetahui dasar programmer PHP (Personal Home Page) seperti JAVA, C + +, Dll

Persyaratan administrasi

Surat Lamaran dengan melampirkan :

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fas foto ukuran 4 X 6 1 lembar

Situs Referensi

  1. www.pa-sidenrengrappang.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Surat lamaran lengkap dikirim ke :

Kantor Pengadilan Agama Sidenreng Rappang
Jl. Korban 40.000 No.4 Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PA Sidrap ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftran dibuka sampai dengan 21 Desember 2020.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang

Pengadilan Agama Sidrap-4

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah kabupaten Sidenreng Rappang yang mana sebelum tahun 1958 kabupaten Sidrap masuk dalam wilayah hukum kabupaten Parepare pada saat itu.

Dengan dibangunnya pengadilan Agama Sidenreng Rappang pada tahun 1967 maka seluruh wilayah kabupeten Sidenreng Rappang yang semula masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Parepare menjadi cakupan wilayah hukum Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.

Awal berkantornya Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Menyewa Gedung Kantor yang berdampingan dengan Kantor Pengadilan Negeri Sidrap Kemudian pindah menyewa Gedung Sendiri di Jalan A. Ujeng yang sekarang Berubah menjadi Jalan Callakara. Bangunan gedung Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dibangun pada tahun 1978 dengan anggaran Departeman Agama dan lokasinya mendapatkan Hibah dari PEMDA Kab. Sidrap pada saat itu, kemudian pada Tahun 1999 diterbitkan undang-undang yang menyatukan semua badan peradilan di bawah nauangan Mahkamah Agung. Tahun 2004 Pengadilan Agama diserahkan oleh Departeman Agama Ke Mahkamah Agung sehingga pada tahun 2008 mendapat Anggaran dari Mahkamah Agung untuk Pembangunan Gedung Baru dilakukan perubahan sesuai dengan prototype gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. yang bertempat dijalan Korban 40.000 Jiwa di pangkajene Kecamatan Maritenggae, kabupaten Sidrap.

Sampai tahun 2012 gedung Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mendapatkan Tambahan Anggaran pembangunan tambahan bangunan baru oleh Mahkamah Agung yang rampung pada tahun 2014 dengan dua kali tahap pembangunan berupa Gedung ruang sidang utama dan Aula Pengadilan Agama Sidenreng Rappang terletak di jalan korban 40.000 jiwa No. 4 Pangkajene Kabupaten Sidenreng Rappang. Berdiri atas tanah seluas ± 1.791 m2 dengan status hak milik berdasarkan sertifikat No. 102 tanggal 14 September 1993 diperoleh dari pemberian PEMDA Sidenreng Rappang.

Pengadilan Agama Sidenreng Rappang mempunyai wilayah hukum (yuridiksi) yang meliputi wilayah Sidenreng Rappang yakni seluas 1.88,25 km2 dengan 11 kecamatan yang terdiri 105 desa/kelurahan, lokasi dan luas wilayah Pengadilan Agama Sidenreng Rappang.