Lowongan PPK BLUD Puskesmas Kota Padang – Berdasarkan Perwako Padang Nomor 54 Tahun 2012, Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin dan mengatur penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan dinas yang akuntabel untuk mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Menyusun kebijakan teknis Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pengelolaan kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna
- Merumuskan sasaran strategis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pencapaian pengelolaan Dinas Kesehatan demi terwujudnya pengelolaan kesehatan yang akuntabel
- Merumuskan program kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan urusan Dinas Kesehatan dapat terukur secara tepat dan optimal
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar penyelenggaraan urusan dinas kesehatan dapat terukur secara tepat dan optimal
- Menyelenggarakan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kesehatan daerah
- Mengendalikan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tugas-tugas dapat dilaksanakan secara tepat guna dan tepat sasaran
- Membina aparatur dalam penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif
- Mengarahkan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya pelaksanaan tugas yang tepat sasaran
- Mengevaluasi penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas secara komprehensif
- Melaporkan penyelenggaraan urusan pengelolaan Dinas Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
- Pengguna anggaran dinas
- Pengguna barang dinas diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Lowongan PPK BLUD Puskesmas Kota Padang Terbaru
UPTD Puskesmas Kota Padang yang telah melaksanakan PPK BLUD berdasarkan SK Wako Nomer. 482/2017 tentang Penetapan status pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) penuh pada UPTD Puskesmas tanggal 29 Desember 2017, membuka penerimaan pegawai Non PNS (Kontrak) dengan posisi sebagai berikut:
- Dokter Umum
- Apoteker
- Administrasi
- Asisten Apoteker
- Rekam Medis
- Analis Kesehatan
- Cleaning Service (CS)
- Penjaga Kantor/Jaga Malam
Penempatan di Puskesmas se Kota Padang sebagai tenaga kontrak UPTD Puskesmas
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pria atau Wanita berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2019
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan dan tidak terlibat kasus narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
- Surat keterangan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Bersedia ditempatkan di Puskesmas yang ditetapkan
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan
Situs Referensi
- https://dinkes.padang.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas lamaran dengan surat lamaran ditujukan :
Kepada Yth:
Panitia Rekrutmen Tenaga Non PNS BLUD Puskesmas 2019
Alamat :
Dinas Kesehatan Kota Padang
Jl. Bagindo Aziz Chan Km. 15 By Pass Air Pacah Padang
Ketentuan Umum :
- Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi .
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PPK BLUD Puskesmas Kota Padang tidak dipungut biaya apa pun.
- Pengiriman berkas lamaran dimulai pada hari Jum’at tanggal 28 Desember 2018 jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
- Persyaratan detail dan pengumuman selengkapnya, silakan membuka laman : Sumber
Info Lowongan PPK BLUD Puskesmas Kota Padang dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS