Lowongan Kerja Dinkes Bantul Kab – Dinas Kesehatan Kab Bantul dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kesehatan mempunyai fungsi pelaksana rumah tangga dibidang kesehatan, pelaksana tugas perbantuan, dan tugas lain-lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Untuk melaksakan fungsi sebagaimana tersebut diatas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
- Menyusunan rencana dan program kebijaksanaan teknis dibidang kesehatan.
- Melaksanakan pembinaan umum dibidang kesehatan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya pelayanan kesehatan rujukan dan farmasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Melaksanakan pembinaan operasional sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Memberikan perijinan bidang kesehatan sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan pengendalian dan pembinaan UPTD dalam lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pengeloaan rumah tangga dan tata usaha Dinas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Sebelum secara resmi menjadi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul telah telah ada sebelumnya yang bernama Dinas Kesehatan Rakyat mengingat perkembangan yang ada maka Dinas Kesehatan Rakyat diubah menjadi Dinas Kesehatan.
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah khususnya pelayanan dalam bidang kesehatan di Kabupaten Bantul telah terbentuk Dinas Kesehatan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 3 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja bernama Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi Dinas Daerah, didalam keputusan Menteri tersebut susunan Organisasi Dinas Daerah dibedakan menjadi dua pola yaitu pola minimal dan maksimal dengan susunan sebagai berikut :
- Pola minimal terdiri dari Sub Bagian membawai tiga Bagian dan Seksi membawai 3 Sub Seksi
- Pola Maksimal terdiri dari Bagian membawai empat Sub Bagian dan Sub Dinas membawai empat Seksi.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992 jo Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993 tersebut telah dikeluarkan surat kawat tertanggal 28 Januari 1995 Nomor 061/2160/SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah yang menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten segera menerapkan Pola Maksimal.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah pembagian di daerah yang diperlukan adanya perangkat daerah yang terdiri dari Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang dikuatkan lewat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
Kontak Dinas Kesehatan Kab Bantul
Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul 55714
Telepon: 0274-368828,367531
E-mail: [email protected]
Website Resmi : http://dinkes.bantulkab.go.id
Pengumuman Penerimaan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kab Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul membuka kesempatan kepada warga Bantul dan sekitarnya yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen tinggi untuk menjadi tenaga kontrak yang akan mengisi lowongan formasi pada puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi :
- Dokter Umum
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Petugas Rekam Medis
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun per-tanggal 1 Januari 2018 (maksimal kelahiran tahun 1999) dan setinggi-tingginya mengacu pada rincian alokasi formasi. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
- Memiliki kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang dipersyaratkan;
Persyaratan Khusus :
- Lulusan dari Institusi Pendidikan Kesehatan minimal terakreditasi B dari Badan PPSDM Kesehatan Kementrian Kesehatan RI atau BAN PT dan Lulusan dari Instirusi Pendidikan Non Kesehatan minimal terakreditasi B dari BAN PT dan masih berlaku pada saat lulus, kecuali dalam rincian Alokasi Formasi tidak mempersyaratkan akreditasi minimal;
- Spesifikasi kompetensi khusus yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan kuota ujian tulis untuk masing-masing formasi sebagaimana dalam lampiran.
Situs Referensi
- www.dinkes.bantulkab.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Jika Anda tertarik dan memenuhi pesyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Terpadu Aparatur Sipil Negara (SAPA ASN) Kabupaten Bantul. SAPA ASN dapat diakses melalui laman berikut ini :
Kemudian :
- Setelah berada di SAPA, silahkan pilih menu SELEKSI;
- Pelamar melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisi formulir isian yang ada;
- Memastikan isian data dengan benar sesuai KTP dan Ijazah;
- Memastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
- Sebelum menekan tombol perintah SIMPAN, periksa kembali seluruh isian yang ada. Data yang sudah tersimpan tidak bisa dipanggil untuk diperbaiki atau diubah.
- Klik tombol perintah SIMPAN untuk memproses registrasi;
- Setelah data berhasil disimpan, SAPA secara otomatis akan menampilkan menu cetak.
- Cetaklah form registrasi tersebut sebanyak minimal 2 (dua) lembar, bubuhi tanda tangan dan tempelkan pas foto berwarna terbaru pada tempat yang tersedia.
Keterangan Lain :
- Pelamar yang dinyatakan diterima wajib melengkapi berkas untuk pengangkatan sebagai Pegawai Non PNS di BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul dengan menandatangani perjanjian kontrak. Apabila pelamar tidak melengkapi berkas lamaran yangsudah ditentukan, dinyatakan gugur dan diganti oleh pelamar peringkat selanjutnya;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah dikontrak menjadi Pegawai Non PNS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul selaku Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS di lingkungan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
- Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Panitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Bantul, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, BLUD Puskesmas atauPanitia Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
- Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman : Link Sumber
Info Lowongan Kerja Dinkes Bantul Kab dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS