Lowongan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan PPDPP PUPR

Lowongan PPDPP PPDPP PUPR – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kembali membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut ini :

  1. Petugas Lapangan (PL)
  2. Petugas Verifikasi (PV)
  3. Petugas Administrasi (PA)

Deskripsi Pekerjaan

1. Petugas Lapangan (PL)

Persyaratan :

  • Minimal Lulusan SMA/SMK (jurusan teknik sipil/konstruksi bangunan/dan sejenisnya lebih diutamakan) dengan pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan D3 (jurusan teknik sipil/konstruksi bangunan/dan sejenisnya lebih diutamakan) dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Lulusan S1 (jurusan teknik sipil/konstruksi bangunan/dan sejenisnya lebih diutamakan)
  • Penempatan Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jaw Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Bali, NTT, NTB dan Papua

Deskripsi Pekerjaan :

  • Melakukan kunjungan lapangan, wawancara, dan dokumentasi
  • Menyusun laporan hasil pemantauan lapangan dan menginput serta mengunggahnya pada aplikasi pemantauan
  • Bertanggung jawab atas keamanan, kerahasiaan, dan kebenaran hasil pemantauan lapangan
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pemantauan dan Evaluasi.

2. Petugas Verifikasi (PV)

Persyaratan :

  • Minimal Lulusan D3 semua jurusan dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Lulusan S1 semua jurusan
  • Penempatan Jabodetabek

Deskripsi Pekerjaan :

  • Memeriksa kelengkapan berkas kuesioner dan laporan Petugas Lapangan
  • Memeriksa hasil input dan unggah Petugas Lapangan pada aplikasi pemantauan
  • Menyusun laporan hasil verifikasi
  • Memiliki kompetensi dalam hal kecepatan dan ketelitian
  • Bertanggung jawab atas keamanan, kerahasiaan, dan kebenaran hasil verifikasi
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pemantauan dan Evaluasi

3. Petugas Administrasi (PA)

Persyaratan :

  • Minimal Lulusan SMK Akutansi atau sejenisnya dengan pengalaman minimal 3 tahun
  • Lulusan D3 Sekretaris, Administrasi atau sejenisnya dengan pengalaman minimal 2 tahun
  • Lulusan S1 Manajemen, Ekonomi/Administrasi Publik dan sejenisnya
  • Penempatan Jabodetabek

Deskripsi Pekerjaan :

  • Melayani klarifikasi debitur/nasabah hasil pemantauan lapangan melalui aplikasi
  • Mendokumentasikan hasil klarifikasi debitur/nasabah
  • Mengarsipkan dokumen hasil kegiatan pemantauan lapangan
  • Menyusun laporan hasil kegiatan klarifikasi dan pengarsipan dokumen
  • Memiliki kompetensi dalam hal kecepatan dan ketelitian
  • Bertanggung jawab atas keamanan, kerahasiaan, dan kebenaran hasil klarifikasi
  • Bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pemantauan dan Evaluasi.

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik
  • Usia minimal 18 tahun
  • Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai swasta dan/atau sedang proses rekrutmen pada instansi lainnya
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik/LSM/Tim Sukses atau terlibat politik praktis
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir)
  • Berbadan Sehat secara Jasmani dan Rohani (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir)
  • Tidak berafiliasi dan menerima upah dari instansi pemerintah/swasta lain serta bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk penugasan khusus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran)
  • Bersedia bekerja dan menyelesaikan tugas dan bertugas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) bulan dan tidak mengajukan pengunduran diri dengan alasan apapun sejak dinyatakan lulus sebagai Petugas Pemantauan PPDPP. (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran)
  • Bersedia tidak dibayar upah dan/atau membayar denda dengan ketentuan yang telah ditentukan PPDPP jika tidak dapat menyelesaikan tugas dalam jangka waktu kontrak. (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran)
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan microsoft office (Ms. excel, Ms. word dan Ms. powerpoint) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching)

Persyaratan dokumen lamaran :

  • Surat Lamaran (contohnya lihat lampiran)
  • Curriculum Vitae
  • Hasil scan KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli Perekaman Data E-KTP (format pdf dengan ukuran file maksimal 200Kb)
  • Hasil scan SIM C asli (format pdf dengan ukuran file maksimal 200Kb)
  • Pas Foto terbaru
  • Scan Transkrip nilai asli/Salinan transkrip sesuai ijazah
  • Dokumen pendukung lainnya (lihat lampiran)

Tahapan Seleksi :

  • Pengumuman Rekrutmen : 5-11 Maret 2021
  • Seleksi Administrasi : 12 Maret 2021
  • Assessment Petugas Pemantauan : Bulan Maret Minggu ke-3
  • Pengumuman Hasil Seleksi : Bulan Maret Minggu ke-4

Situs Referensi

  1. “https://ppdpp.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyartaan, silakan melakukan pendaftaran melalui email berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Pada saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) wilayah penugasan.
  • Pelamar menuliskan subjek email dengan format: (kode posisi yang dilamar)_(kode wilayah penugasan)_(nama pelamar). Misal: PL_JW3_BUDI SANTOSO
  • Seleksi Pengadaan Petugas Pemantauan PPDPP TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Segala biaya/akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Pelamar.
  • PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum–oknum yang mengatasnamakan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Panitia Seleksi sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran–tawaran yang menjanjikan kemudahan lulus seleksi.
  • Berkas lamaran yang dikirimkan kepada PPDPP sebelum pengumuman Pengadaan Petugas Pemantauan Tahun 2021 dan tidak mengikuti prosedur pengadaan tidak akan diproses dan dianggap tidak berlaku serta tidak dapat diminta kembali.
  • Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  • Keterangan lebih lanjut, silakan mengunduh file pengumuman : Klik Disini

Sekilas Tentang Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPDPP)

PPDPP PUPR

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPDPP) merupakan Satuan Kerja Non Eselon dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tugas utama menyalurkan dan mengelola dana investasi pemerintah untuk pembiayaan perumahan bagi rakyat.

Berawal dari amanah Undang-Undang (UU) Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, kemudian amanah tersebut diemban oleh UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang memperjelas bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi setiap orang terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam kedua UU tersebut telah pula diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan rumah tersebut melalui pemberian bantuan dan kemudahan.

Sebagai pelaksanaan dari kedua UU tersebut telah digagas oleh Menteri Perumahan Suharso Monoarfa untuk meluncurkan program bantuan dan kemudahan dari pemerintah berupa Subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang kemudian populer dengan sebutan KPR Sejahtera FLPP. Gagasan tersebut disambut baik oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 290/KMK.05/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP).

Dana pertama kali yang diluncurkan melalui APBN sebanyak Rp2,6 Triliun yang nantinya akan terus digulirkan untuk membantu MBR dalam rangka memiliki rumah. Diharapkan dengan adanya bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR akan menjadi stimulus bagi sektor riil, khususnya industri perumahan sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Sejalan dengan penggabungan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat maka berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2015 tanggal 21 April 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (sekarang peraturan Menteri ini sudah dicabut) diubahlah PPP menjadi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Selanjutnya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.05/2016 tanggal 19 Februari 2016 maka PPDPP ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dalam perjalanannya, PPDPP berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2019 tentang Organisasi LPDPP yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2019 mengubah PPDPP menjadi Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP). Namun pada tanggal 17 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Menteri nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan mengubah kembali LPDPP menjadi PPDPP.