Lowongan STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Khusus :
Persyaratan Administrasi :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi tautan di bawah ini:
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) adalah sebuah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. STPN merupakan pendidikan tinggi yang telah cukup lama hadir di Indonesia dan telah meluluskan dalam bilangan ribuan mahasiswa yang kini tersebar di seluruh tanah air. Keberadaan STPN yang memiliki sejarah panjang sebagai Perguruan Tinggi sejak tahun 1963 dengan nama Akademi Agraria maka dapat digolongkan sebagai salah satu perguruan tinggi kedinasan tertua di Indonesia.
Bila melihat dari kekhususan substansi pendidikannya yaitu Pendidikan Tinggi Pertanahan maka STPN merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan pertanahan secara terpadu, menekuni kekhususan bidang tersebut dan berusaha mengembangkannya sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan mandiri.
PROGRAM DIPLOMA IV PERTANAHAN
Program Diploma IV Pertanahan merupakan satu-satunya Program Pendidikan Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Mahasiswa Diploma IV adalah PNS utusan dari kantor-kantor pertanahan atau instansi pertanahan pemerintah daerah dengan status mahasiswa tugas belajar
Program Pendidikan Diploma IV Pertanahan terdiri dari 2 jurusan:
PROGRAM DIPLOMA I PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL(PPK)
Pembangunan dibidang pertanahan yang didasarkan pada hukum tanah nasional telah dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah, yang tujuannya antara lain memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap obyek hak berupa bidang tanah yang dimiliki. Dalam perkembangannya saat ini, selain tujuan untuk kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyajikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA, Pemerintah terakhir menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafatran Tanah sebagai bentuk reformasi dibidang pertanahan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Salah satu kegiatan yang mutlak dilakukan untuk melakukan pendataran tanah tersebut adalah dilakukannya kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral.
Sebagai perguruan tinggi dibidang pertanahan, STPN memiliki komitmen untuk menyiapkan sumber daya manusia dibidang pertanahan, termasuk didalamnya bidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Mengingat kebutuhan tenaga dibidang tersebut semakin meningkat baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun seiring dengan semakin tinggi intensitas perubahan kepemilikan tanah karena peralihan, pemecahan maupun penggabungan bidang-bidang tanah, maka sebagai akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat, STPN ikut menyiapkan tenaga yang handal dibidang pengukuran dan pemetaan kadastral. Penyelenggaraan pendidikan tersebut didasarkan pada SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 12 tahun 1996 jo Keputusan Kepala BPN Nomor 12 tahun 2004 dan Surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 181 q 0.343 s.