Lowongan Tenaga Bantu Satpol PP Kabupaten Situbondo

Satpol PPLowongan Kerja Satpol PP Situbondo – Kabupaten Situbondo adalah sebuah kabupaten di Jawa Timur, Indonesia dengan pusat pemerintahan dan ibu kota kabupaten terletak di Kecamatan Situbondo. Kabupaten ini terletak di daerah pesisir utara pulau Jawa, di kawasan Tapal Kuda dan dikelilingi oleh perkebunan tebu, tembakau, hutan lindung Baluran dan lokasi usaha perikanan. Dengan letaknya yang strategis, di tengah jalur transportasi darat Jawa-Bali, kegiatan perekonomiannya tampak aktif. Situbondo mempunyai pelabuhan Panarukan yang terkenal sebagai ujung timur dari Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan di pulau Jawa yang dibangun oleh Daendels pada era kolonial Belanda.

Konon, Situbondo pada zaman dahulu merupakan suatu situ atau danau besar. Pada zaman kejayaan kerajaan-kerajaan Jawa, Situbondo merupakan bagian dari konflik-konflik perebutan wilayah dan kekuasaan kerajaan Majapahit dengan kerajaan Blambangan, dan di daerah inilah diyakini perang Paregreg sebagai bagian dari kehancuran Majapahit terjadi.

Penduduk Situbondo berasal dari beragam suku, mayoritas berasal dari suku Madura dan suku Jawa. Pada tahun 1950 sampai 1970-an, kehidupan perekonomian kebanyakan ditunjang oleh industri gula dengan adanya 6 perkebunan dan pabrik gula di sekelilingnya, yaitu di Asembagus, Panji, Olean, Wringin Anom, Demas, dan Prajekan. Dengan surutnya industri gula pada tahun 1980 dan 1990-an, kegiatan perekonomian bergeser ke arah usaha perikanan. Usaha pembibitan dan pembesaran udang menjadi tumpuan masyarakat.

Mangga manalagi, gadung, dan arumanis dari Situbondo sangat terkenal dan banyak dicari oleh penggemar buah. Sampai saat ini potensi ekonomi dari perkebunan mangga tersebut masih ditangani secara industri rumah tangga, belum dalam skala industri perkebunan.

Beberapa potensi kekayaan alam lainnya masih “menganggur”. Ditengarai kandungan minyak bumi di Kabupaten Situbondo (sekitar Olean) cukup melimpah. Masyarakat Situbondo menunggu investor untuk datang dan mengeksplorasi kekayaan alam yang sampai sekarang “masih tersembunyi”.

Masyarakat Jawa Timur banyak mengenal Situbondo dari pantai Pasir Putih, suatu tempat rekreasi pantai yang berjarak kurang lebih 23 km di sebelah barat Situbondo. Pasir Putih terkenal dengan pantainya yang landai dan berpasir putih. pada tahun 1960 hingga 1970-an masih banyak habitat laut yang bisa ditemukan dipantai ini. Kuda laut dan batu karang cantik berwarna warni banyak dijual di akuarium penjual ikan hias setempat, namun kini makhluk tersebut tidak dapat ditemui lagi.

Sejarah Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto PRAJA WIBAWA, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Keberadaan Polisi Pamong Praja dimulai pada era Kolonial sejak VOC menduduki Batavia di bawah pimpinan Gubernur Jenderal PIETER BOTH, bahwa kebutuhan memelihara Ketentraman dan Ketertiban penduduk sangat diperlukan karena pada waktu itu Kota Batavia sedang mendapat serangan secara sporadis baik dari pendduduk lokal maupun tentara Inggris sehingga terjadi peningkatan terhadap gangguan Ketenteraman dan Keamanan. Untuk menyikapi hal tersebut maka dibentuklah BAILLUW, semacam Polisi yang merangkap Jaksa dan Hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga serta menjaga Ketertiban dan Ketenteraman warga. Kemudian pada masa kepemimpinan RAAFFLES, dikembangkanlah BAILLUW dengan dibentuk Satuan lainnya yang disebut BESTURRS POLITIE atau Polisi Pamong Praja yang bertugas membantu Pemerintah di Tingkat Kawedanan yang bertugas menjaga Ketertiban dan Ketenteraman serta Keamanan warga. Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung Keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948.Secara definitif Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapt dikemukakan sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.

KONTAK PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Jalan PB. Sudirman No. 1 – Situbondo
Telp : [0338] 674096, 671161 / [0338] 674222 ext 236
Fax. : [0338] 674096, 671885
Website Resmi : https://situbondokab.go.id

Pengumuman Rekrutmen Tenaga Bantu Satpol PP Kabupaten Situbondo, Jawa Timur

Bersama ini diberitahukan bahwa satuan polisi pamong praja Kabupaten Situbondo akan menyelenggarakan penerimaan tenaga bantu pengendali keamanan, kenyamanan lingkungan dan Pemadam Kebakaran Tahun anggaran 2017 ( masa kontrak Januari s/d Desember 2018 ) sebanyak 55 ( lima puluh lima ) orang dengan ketentuan sebagai berikut :

Deskripsi pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Laki-laki
  • Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 serta memiliki integritas tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku, diserahkan pada saat tes wawancara);
  • Sehat jasmani,rohani/mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter Pemerintah yang masih berlaku);
  • Bebas Narkotika (dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari RSUD/BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Kabupaten Situbondo yang masih berlaku, diserahkan pada saat tes wawancara;
  • Berdomisili di Kabupaten Situbondo (dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku);
  • Diutamakan pelamar yang memiliki SIM B dibuktikan dengan SIM B asli;
  • Pelamar menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- bahwa :
    • a. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
    • b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan pada perusahaan;
    • c. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo;
    • d. Tidak sedang dalam masa pendidikan dan tidak sedang terikat kontrak dengan pihak manapun;

Persyaratan Khusus :

  • Memiliki kompetensi pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat sesuai formasi yang dipersyaratkan sebagai tenaga bantu Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo dengan ketentuan :
    • a. Ijazah Negeri Sekolah Menegah Umum / Kejuruan dan sederajat harus mendapat pengesahan / dilegalisasi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
    • b. Ijazah Swasta Sekolah Menegah Umum / Kejuruan dan sederajat harus mendapat pengesahan / legalisasi dari dinas pendidikan setempat;
    • c. Surat keterangan lulus / Ijazah sementara tidak dapat diterima;
  • Berusia minimum 18 ( delapanbelas ) tahun dan maksimum 28 ( dua puluh delapan ) tahun terhitung 31 Desember 2017;
  • Tinggi badan minimum 160 Cm (seratus enam puluh sentimeter);
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas ditindik telinga atau anggota badan lainnya.
  • Tidak menggunakan kacamata / lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.
  • Berat badan ideal.

Situs Referensi

  1. www.situbondokab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaraan, silakan melakukan pendaftaran dengan mengikuti prosedur berikut ini :

  • Lamaran ditulis tangan pada kertas doble folio bergaris ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo dengan format terlampir yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  • Surat lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
    • a. 1 (satu) lembar foto copy ijazah SLTA / Sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • b. 1 (satu) lembar foto copy KTP yang masih berlaku;
    • c. Biodata Diri (format terlampir)
    • d. Foto copy sertifikat keahlian (bila ada)
    • e. Foto copy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
    • f. Pas foto berwarna terbaru latar belakang merah dengan ukuran:
      • – Foto 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar (dibelakang foto ditulis nama);
      • – Foto 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar (dibelakang foto ditulis nama);
  • Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- sesuai dengan format terlampir (poin nomor 8 pada persyaratan umum);
  • Berkas lamaran dibawa langsung pada saat pendaftaran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Jalan A.Yani No 68 Situbondo. Tanggal: 13 s/d 15 Desember 2017. Pukul : 08.00 s/d 14.00 Wib ( jum’at : 08.00 s/d 10.30 WIB );
  • Berkas lamaran di taruh dalam map kertas folio warna merah;
  • Pendaftaran ditutup tanggal 15 Desember 2017 jam 10.30 WIB;
  • Hasil seleksi administrasi dan pengambilan nomor tes bagi yang lulus seleksi administrasi (pada saat pendaftaran);
  • Untuk format contoh (surat lamaran, biodata diri dan surat pernyataan) dapat di download di laman sumber.

Pelaksanaan Ujian

  • Ujian dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) tahap dan menggunakan sistem gugur, meliputi : a. Seleksi Administrasi b. Tesjasmani c. Tes Tulis dan Wawancara;
  • Pada saat tes wawancara, agar menunjukkan dokumen asli ( ijazah dan lain-lain, sesuai berkas lamaran ) serta membawa SKCK dan hasil pemeriksaan bebas NARKOBA;
  • Apabila pelamar yang lolos tes ternyata positif menggunakan narkoba atau ketergantungan obat-obatan terlarang maka dengan sendirinya pelamar tersebut akan dinyatakan gugur;
  • Pelamar yang tidakmengikutisalahsatutahapujian / tesdenganalasanapapun, dianggapmengundurkandiridandinyatakangugur;
  • Waktu dan tempat pelaksanaan ujian serta pengumuman hasil ujian akan diberitahukan kemudian.

Ketentuan Umum :

  • Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo tidak bertanggung jawab terhadap Oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai tenaga bantu Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo;
  • Berkas lamaran dapat ditambahkan surat keterangan lain-lain yang mendukung pelamar dan berkas maran yang sudah masuk menjadi milik panitia;
  • Pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen terkait dengan berkas persyaratan, dinyatakan gugur;
  • Keputusan Panitia Penerimaan Tenaga bantu Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Seluruh proses pendaftaran Tenaga bantu Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja tidak dipungut biaya;
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Contoh Form dan pengumuman selengkapnya, silakan lihat di laman : Sumber

Info Lowongan Kerja Satpol PP Situbondo dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS