Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memanggil para Tenaga Profesional Kesehatan untuk menanggulangi wabah Covid-19, dengan mengikuti seleksi rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
TENAGA KESEHATAN
- Dokter Spesialis
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis Anestesi,KIC
- Dokter Spesialis Anak
- Dokter Spesialis Obgyn
- Dokter Umum
- Perawat
- Perawat IPCN
- Bidan
TENAGA PENUNJANG KESEHATAN
TENAGA PENUNJANG LAINNYA
- Surveilans
- Penyuluh Kesehatan
Deskripsi Pekerjaan
TENAGA KESEHATAN
Dokter Spesialis
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis paru – paru
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialls penyakit dalam
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Dokter Spesialis Anestesi,KIC
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis anestesi
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Dokter Spesialis Anak
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis anak
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Dokter Spesialis Obgyn
Persyaratan :
- Pendidikan dokter spesialis obgyn
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 55 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Dokter Umum
Persyaratan :
- Pendidikan dokter umum
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat ACLS/ ATLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Perawat
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Perawat IPCN
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat BTCLS dan Pelatihan PPI minimal tingkat dasar
- Dapat bekerjaasama dalam tim
- Sehat dan berkelakuan baik
Bidan
Persyaratan :
- Pendidikan minimal DIII Kebidanan
- Memiliki STR aktif
- Usia kurang dari 50 tahun
- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan kebidanan
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat dan berkelakuan baik
TENAGA PENUNJANG KESEHATAN
Pranata
Persyaratan :
- Pendidkan DIII/ D-IV Analis Kesehatan Laboratorium
- Memiliki STR
- Usia kurang dari 50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Radiografer
Persyaratan :
- Pendidikan DIII ATRO, DIV/S1 Radiografi, DIV/S1 Radiodiagnostik
- Memiliki STR aktif
- Usia kuragn dari 50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
TENAGA PENUNJANG LAINNYA
Surveilans
Persyaratan :
- Pendidikan minimal D-III Bidang Kesehatan
- Usia kurang dari 40 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Penyuluh Kesehatan
Persyaratan :
- Pendidikan minimal Dill Kesehatan/ Diploma Ill Promosi Kesehatan
- Usia kurang dari 50 tahun
- Dapat bekerjasama dalam tim
- Sehat Jasmani dan Rohani serta berkelakuan baik
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM) yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.
- Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Situs Referensi
- www.bkddki.jakarta.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan tata cara di bawah ini :
- Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DK! Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.
- Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upioad) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless), dengan mekanisme sebagai berikut :
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 00.00 sampai dengan 30 Agustus 2020. pukul 23.59.
- Pelamar hanya dapat meiamar pada 1 (satu) jabatan
- Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Wajib Diunggah adalah sebagai berikut :
- Scan berwama asili ljazah
- Scan berwama asli Transkrip Nilai
- Scan berwarna asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran (STR internship tidak berlaku)
- Scan Surat Pernyataan sesuai dengan format lampiran pengumuman dan
- Scan hasil CLM ( Corona Likelihood Metric) yang diunggah dari aplikasi JAKI.
- Dokumen Persyaratan Pelamar Yang Opsional untuk Diunggah adalah sebagai berikut:
- Khusus Jabatan Dokter Umum, Perawat, Perawat IPCN dan Bidan diutamakan untuk dapat mengunggah Scan berwarna asli Sertifikat
- ACLS/ATLS/ Sertifikat BTCLS/ Sertifikat Pelatihan PPI/ Sertifikat Pelatihan Kardiologi Dasar/ Sertifikat Kardiologi Dasar/ Sertifikat Pelatihan Intensive Care/ Sertifikat kegawatdaruratan kebidanan.
- Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi selanjutnya akan dilakukan Wawancara Daring/ Online terkait dengan kompetensi bidang dan skrining kesehatan.
Ketentuan Umum :
- Periode pendaftaran : 27 – 30 Agustus 2020
- Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan
- Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta
- Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik
- Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/ data/dokumen pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membatalkan keikutsertaan/kelulusan Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID- 19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kontrak kerja.
- Setiap informasi maupun pengumuman yang terka~ dalam Proses Seleksi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID 19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan alamat https://bkddki.jakarta.go.id/
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Unduh persyaratan form dan Pengumuman lengkap disini
Info Lowongan Tenaga Kesehatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Tentang DKI Jakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di pesisir bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan beberapa nama di antaranya Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Di dunia internasional Jakarta juga mempunyai julukan J-Town, atau lebih populer lagi The Big Durian karena dianggap kota yang sebanding New York City (Big Apple) di Indonesia.
Jakarta memiliki luas sekitar 664,01 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.557.810 jiwa (2019). Wilayah metropolitan Jakarta (Jabodetabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta tiga pelabuhan laut di Tanjung Priok, Sunda Kelapa, dan Ancol.