Persyaratan CPNS 2018 Formasi Khusus

Formasi CPNS 2018Formasi Khusus CPNS 2018 – Rekrutmen CPNS 2018 akan diselenggarakan dengan menggunakan jalur pendaftaran. Yakni melalui formasi umum dan satunya adalah melalui formasi khusus. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan. Merujuk pada Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Formasi Instansi Pusat

  1. Cumlaude
  2. Penyandang Disabilitas
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat
  4. Diaspora

Instansi Daerah

  1. Cumlaude
  2. Penyandang Disabilitas

Syarat CumlaudePersyaratan Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Dalam Negeri

  • Lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude)
  • Akreditasi Perguruan Tinggi A/Unggul (saat kelulusan)
  • Akreditasi Program Studi A/Unggul (saat kelulusan)
  • K/L min. 10% dari jumlah formasi
  • Daerah min. 5% dari jumlah formasi

Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Luar Negeri

  • Penyetaraan Ijazah : oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Surat keterangan (menyatakan predikat kelulusan setara 4) : oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • K/L min. 10% dari jumlah formasi
  • Daerah min. 5% dari jumlah formasi

Syarat disabilitas dan Putra-putri papuaFormasi Khusus Disabilitas

  • Usia 18 – 35 tahun
  • Surat Keterangan Dokter terkait jenis/tingkat disabilitasnya
  • K/L minimum 2% dari jumlah formasi
  • Daerah minimum 1% dari jumlah formasi

Formasi Khusus Putra/i Papua/Papua Barat

  • Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu) asli Papua
  • Akta kelahiran dan/atau Surat Keterangan lahir yang bersangkutan
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku

Syarat_DiasporaFormasi Diaspora

  • WNI yang menetap di luar Indonesia
  • Memiliki paspor Indonesia yang berlaku
  • Tidak sedang menempuh Post Doctoral yang dibiayai Pemerintah
  • Surat Rekomendasi dari tempat kerja sebagai Tenaga Profesional min. 2 tahun
  • Usia maksimal 35 tahun khusus lulusan danmaksimal 45 tahun (khusus lulusan S3)
  • Penyetaraan ijazah Diaspora dapat dilakukan seletah lulus akhir
  • Surat Keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri

Persyaratan secara detail nantinya dapat diakses pada website pendaftaran CPNS 2018 tanggal 19 September 2018 di laman https://sscn.bkn.go.id. Jangan lupa mempersiapkan semua persyaratan dan tetap berlatih soal soal CAT CPNS. Kisi-kisi Soal CAT CPNS dapat dilihat di laman : https://bit.ly/cat-cpns-online