Gaji 13 PNS – Tampaknya di bulan ramadhan ini Para pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bekasi harus bersabar karena gaji ke-13 belum bisa dicairkan. Penundaan pencairan itu lantaran tebentur dengan aturan.
”Kami masih menunggu dana itu dari pemerintah pusat. Lantaran saat ini masih terbentur dengan aturan. Sehingga alokasi anggaran itu belum sampai ke daerah seperti Kota Bekasi,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada wartawan.
Dia menambahkan, gaji ke-13 ini akan dicairkan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan dilakukan juga oleh sejumlah daerah lain. ”Pencairan gaji ke-13 ini, dicairkan melalui prosedur yang benar, dan keputusan ini bukan dilakukan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Momon Sulaiman mengaku, gaji ke-13 Pegawai negeri Sipil belum diketahui apakah sudah keluar atau belum. Pasalnya, wewenang itu ada ditangan BPKAD, bukan di BKD.
Pihaknya, kata Momon, hanya membantu database PNS yang sekarang kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. ”Kalau kami sifatnya hanya memberikan data PNS, pencairan gaji ke-13 ada di BPKAD,” ucapnya.
Momon menjelaskan, biasanya gaji ke-13 itu paling minim yang diterima oleh masing-masing PNS sebesar Rp 600 ribu per PNS. Menurutnya, penerimaan gaji ke-13 itu adalah hak, lantaran sudah diatur oleh pemerintah pusat.
”Gaji ke-13 ini sih sudah diatur oleh pemerintah pusat untuk semua daerah di Indonesia,” tandasnya.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 214 q 0.478 s.