Gaji PNS 2014 Dipastikan Naik 6 Persen Sesuai PP No. 34 Tahun 2014

Gaji PNS 2014Kenaikan Gaji PNS 2014 – Kenaikan Gaji PNS untuk tahun 2014 memang tidak terlalu besar yaitu sekitar 6 – 7 persen, namun sepertinya sudah lebih bagus daripada gaji pegawai swasta.

Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014. “Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Palembang kepada wartawan.

Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. “Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,” ujarnya.

Karena itu, setelah ada dananya, kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBN. “Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus,” tuturnya.

Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp.200 ribu. Untuk diketahui, gaji PNS golongan II berkisar Rp.1,8 juta – Rp.3 juta. Golongan III berkisar Rp.2,3 juta – Rp.4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp.2,7 juta – Rp.5,3 juta.

“Terkait standar kenaikan gaji ini, semua diatur dari pusat. Memang hampir tiap tahun ada kenaikan. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sendiri, biasanya naik 10-15 persen. Tapi, tahun ini belum ada penyesuaian dan tidak ada kenaikan,” tukas Zulfan.