Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DIY

P E N G U M U M A N
Nomor : 810/7090/PP
TENTANG
PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS
DAN BERHAK MENGIKUTI TES KOMPETENSI DASAR (TKD)
PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014

DIYBerdasarkan Pengumuman Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 810/7023 tanggal 1 September 2014, tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah dilakukan seleksi dan verifikasi terhadap persyaratan administrasi pada tanggal 5 s.d 18 September 2014, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • 1. Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 yang Nama, Tanggal Lahir dan Jabatan TERCANTUM dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI dan BERHAK mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);
  • 2. Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 yang Nama, Tanggal Lahir dan Jabatan TIDAK TERCANTUM dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI;
  • 3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar mengambil Kartu Ujian Tes CPNS dengan membawa formulir registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini bertempat di Youth Center (Gelanggang Pemuda), Mlati, Sleman mulai pukul 08.00 s.d 14.00 WIB. Untuk memudahkan dalam pengambilan kartu ujian, pelamar agar menuliskan nomor ujian pada sudut kanan atas formulir registrasi;
  • 4. Kisi-kisi materi yang akan diujikan selengkapnya dapat di download di Klik Disini atau melalui website BKD http://bkd.jogjaprov.go.id
  • 5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asisted Test (CAT) dengan waktu dan tempat akan ditentukan kemudian sesuai Keputusan Panselnas, dan agar calon peserta ujian CAT selalu memantau informasi berkenaan dengan waktu dan tempat pelaksanaan ujian CAT Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 melalui website http://jogjaprov.go.id dan http://bkd.jogjaprov.go.id;
  • 6. Peserta Tes Kompetensi Dasar Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 agar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    • a. Peserta diwajibkan hadir di tempat pelaksanaan ujian 60 (enam puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai;
    • b. Peserta laki-laki mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang warna gelap serta bersepatu:
    • c. Peserta Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok warna gelap;
    • d. Pada saat pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), peserta
  • 7. Tata tertib peserta
    • a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
    • b. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
    • c. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
    • d. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
    • e. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)
    • f. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
    • g. Perserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur)
    • h. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis (berupa pensil dan kertas ) yang sudah disediakan oleh Panitia.
    • i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
      • (1) Buku-buku dan catatan lainnya
      • (2) Kalkulator, Telepon genggam/Handphone (HP), Kamera dalam bentuk apapun, Jam tangan dan Bolpoint.
      • (3) Makanan dan minuman
      • (4) Sejata api/tajam atau sejenisnya.
    • j. Peserta dilarang:
      • (1) Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes;
      • (2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
      • (3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
      • (4) Merokok dalam ruangan tes.
    • k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
    • l. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
    • m. Sanksi
    • 1. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
    • 2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
  • 8. Pada waktu pelaksanaan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD), apabila ditemukan ada orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
  • 9. Penetapan Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 tentang daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD) tidak dapat diganggu gugat.
  • 10. Pengumuman Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta akan dimumkan melalui website http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id berdasarkan hasil yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan waktu akan ditentukan kemudian.

Catatan

  • Kisi Kisi Soal CAT CPNS : Klik Disini
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemda DIY Tahun 2014 : Klik Disini
  • Lampiran Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemda DIY Tahun 2014 : Klik Disini
  • Informasi Penerimaan CPNS 2014 : Klik Disini
  • Sumber : http://portal.jogjaprov.go.id

Info Hasil Administrasi CPNS DIY persembahan dari Pusat Info CPNS