Lowongan Non PNS Provinsi DIY Yogyakarta

Pemda DIYLowongan Kerja Pemprov DIY non CPNS – Pusat Info CPNS – Daerah Istimewa Yogyakarta keberadaannya dalam konteks historis dimulai dari sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Berawal dari sini muncul suatu sistem pemerintahan yang teratur dan kemudian berkembang, hingga akhirnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan suatu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan pada tahun 1755 oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan pada tahun 1813 oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I.

Sejak berdirinya,baik Kasultanan maupun Kadipaten adalah pemerintahan kerajaan yang diakui kedaulatannya. Pada masa kolonial Belanda, pemerintahan di Kasultanan Yogyakarta diatur kontrak politik yang dilakukan pada tahun 1877, 1921, dan 1940, antara Sultan dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Hal ini menunjukkan bahwa Keraton tidak tunduk begitu saja kepada Belanda. Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai kerajaan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahannya sendiri yang dikenal dengan istilah zilfbesturende landschappen. Kontrak politik terakhir Kasultanan Ngayogyakarta tercantum dalam Staatsblaad 1941 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Kadipaten Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Pada masa pendudukan Jepang, Yogyakarta diakui sebagai Daerah Istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Di bawah Kooti, secara struktural ada wilayah-wilayah pemerintahan tertentu dengan para pejabatnya.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI bahwa Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut dinyatakan dalam:

  • Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI;
  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September1945 (dibuat secara terpisah);
  • Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober1945 (dibuat dalam satu naskah).

Keunikan pengalaman Yogyakarta merupakan salah satu fakta yang menjadikannya sebagai daerah istimewa. Dalam proses perkembangan pemerintahannya, Yogyakarta berproses dari tipe pemerintahan feodal dan tradisional menjadi suatu pemerintahan dengan struktur modern.

Dalam perkembangan dan dinamika negara bangsa terdapat keterkaitan yang erat antara Republik Indonesia dan DIY. Entitas DIY mempunyai aspek politis-yuridis berkaitan dengan sejarah berdirinya yang merupakan wujud pengintegrasian diri dari sebuah kerajaan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan juga merupakan pengakuan kewenangan untuk menangani berbagai urusan dalam menjalankan pemerintahan serta urusan yang bersifat khusus. Undang-Undang ini telah diubah dan ditambah, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa DIY merupakan daerah setingkat provinsi dan meliputi bekas Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui.

Dalam rangka perubahan dan penyesuaian serta penegasan Keistimewaan DIY Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY yang disahkan 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada tanggal 3 September 2012.

Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka-tunggal-ika-an, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa. Pengaturan tersebut berlandaskan atas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, kebhineka-tunggal-ika-an efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional dan pendayagunaan kearifan lokal. Oleh karenanya dengan memperhatikan aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY diletakkan pada tingkatan pemerintah provinsi.

Kewenangan dalam urusan Kestimewaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang. Dengan demikian, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan urusan Keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004, maka posisi DIY sebagai daerah yang setara dengan provinsi mengandung arti bahwa Gubernur merupakan Kepala Daerah Otonom dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Kontak Pemerintah Provinsi DIY
Komplek Kepatihan, Danurejan
Yogyakarta
Phone : +62 274 562811
Fax : +62 (274) 588613
Email : [email protected]
www.jogjaprov.go.id

Penerimaan Pegawai Non PNS Pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta – DIY membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak yang akan mengisi lowongan formasi sebagai berikut:

  1. Tenaga Pendidik : 141
  2. Tenaga Kependidikan Sekolah : 64
  3. Tenaga kesehatan : 17
  4. Tenaga Teknis : 366
  5. Tenaga Administratif : 108

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2018 (kecuali yang dipersyaratkan khusus). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2018, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;

Persyaratan Khusus

  • a. Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:
    • (1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:
      • a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
      • b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
    • (2) Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman;
    • (3) Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
    • (4) SLTA sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,00 (tujuh koma nol-nol) atau 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) atau 3 (tiga) dari skala 1 sampai 4 atau B dari skala A-E.
  • b. Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.

Situs Referensi

  1. https://jogjaprov.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran online melalui link berikut ini :

Tahapan pendaftaran online :

  • Pelamar masuk ke portal atau website Penerimaan Pegawai Non PNS DIY di http://regnonpns.jogjaprov.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Isi formulir registrasi yang muncul.
  • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
  • Pastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan rencana penempatan.
  • Masukkan kode captcha yang tertera.
  • Klik tombol register untuk memproses pendaftaran
  • Pastikan kembali data yang anda isi benar kemudian klik ok
  • Cetak tanda bukti pendaftaran (form registrasi 3 (tiga) rangkap dengan warna kertas sesuai ketentuan poin IV.3.b.1).

Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak form registrasi yang telah ditempel pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 agar mengirimkan berkas lamaran tersebut langsung ke Badan Kepegawaian Daerah dengan kelengkapan sebagai berikut:

a. Kelengkapan Berkas Lamaran

Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran 2 (dua) pengumunan ini ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:

  • 1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP DIY) yang masih berlaku;
  • 2) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • 3) Fotokopi transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
  • 4) Surat Pernyataan yang sudah diisi, (format sebagaimana terlampir) bermaterai Rp 6.000,- dan telah ditandatangani;
  • 5) Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus.

b. Penyampaian Berkas Lamaran
1) Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan 1 lembar form registrasi yang telah dicetak di atas kertas HVS dengan ketentuan:

  • Pelamar Tenaga Pendidik & Kependidikan Sekolah : warna biru
  • Pelamar Tenaga Kesehatan : warna hijau
  • Pelamar Tenaga Teknis : warna merah
  • Pelamar Tenaga Administratif : warna kuning
  • pada bagian belakang ditulis : nama pelamar, nomor KTP dan nama formasi dan rencana penempatan yang dilamar);
  • Contoh amplop sebagaimana tersebut dalam lampiran 4 (empat).

2) Berkas lamaran tersebut dikirimkan langsung selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2017 ke Badan Kepegawaian Daerah DIY pukul 16.00 WIB.

c. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran

  • 1) Berkas lamaran akan diverifikasi oleh Panitia secara tertutup. Panitia tidak melayani konfirmasi dan klarifikasi dengan pelamar;
  • 2) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  • 3) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi;
  • 4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  • 5) Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas yang dipersyaratkan secara khusus;
  • 6) Hasil Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Pemda DIY http://jogjaprov.go.id/ dan Website BKD http://www.bkd.jogjaprov.go.id pada tanggal 9 s.d 10 Desember 2017;
  • 7) Peserta yang dinyatakan lulus Tahapan Seleksi Administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar dengan masuk ke portal http://regnonpns.jogjaprov.go.id dengan langkah sebagai berikut :
    • a) Masukkan nomer peserta ujian sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman kelulusan seleksi administrasi.
    • b) kemudian klik menu Cetak Kartu Ujian dan print Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar dengan menggunakan printer Laser.
    • c) Kartu Ujian dicetak di atas kertas HVS dengan ketentuan:
      • Pelamar Tenaga Pendidik & Kependidikan Sekolah : warna biru
      • Pelamar Tenaga Kesehatan : warna hijau
      • Pelamar Tenaga Teknis : warna merah
      • Pelamar Tenaga Administratif : warna kuning

d) Kartu tanda peserta Tes Kompetensi Dasar yang sudah dicetak, baik bagian atas dan bagian bawah ditempelkan foto 3×4 (dua foto) berwarna pada kolom foto yang tersedia dan keduanya dibawa saat ujian dikarenakan akan dilakukan verifikasi dengan cap BKD DIY serta tanda tangan peserta.

Ketentuan Umum :

  • Proses Seleksi Pegawai Non PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin (kecuali yang dipersyaratkan secara khusus), suku, agama, ras, atau golongan;
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.
  • Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.
  • Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 4 s.d 5 Desember 2017;
  • Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat s.d 11.00 WIB) dengan nomor (0274) 562150 pesawat 2913;
  • Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui email [email protected] Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
  • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah menandatangani kontrak Pegawai Non PNS Kontrak, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;
  • Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat pada pengumuman selengkapnya, silakan unduh di link : Klik Disini…

Info Lowongan Kerja Pemrpov DIY Non CPNS dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS