Rekrutmen Tenaga Fasilitator BPBD Sumatera Utara

Rekrutmen Tenaga Fasilitator BPBD Sumatera UtaraRekrutmen Tenaga Fasilitator BPBD Sumatera Utara – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

Sumatera Utara (disingkat Sumut) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sumatera. Provinsi ini beribukota di Medan. Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.

Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara. Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

Penerimaan Tenaga Fasilitator Daerah Tangguh Bencana Provinsi Sumatera Utara 2019

Kantor Badan Penganggulangan Bencana Daerah – BPBD Provinsi Sumatera Utara sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung melalui Lowongan Kerja Fasilitator Daerah Tangguh Bencana Provinsi Sumatera Utara 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Tenaga Fasilitator Daerah (Desa/kelurahan) TAngguh Bencana Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 (25 orang)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada tanggal 1 februari 2019
  • Tidak berstatus sebagai ASN/ TNI/ POLRI
  • Tidak sedang terikat kontrak program / kegiatan / proyek lain yang didanai pemerintah dan pemda pada tahun 2019
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang menjalani masa hukuman pidanan dengan pidana penjara
  • Bersedia ditempatkan dilokasi daerah (desa/kelurahan) tangguh bencana di wilayah provinsi sumatera utara
  • Pendidikan Minimal SMA sederajat
  • Memahami kondisi sosial budaya sumatera utara
  • Memahami prinsip prinsip penanggulangan bencana

Situs Referensi

  1. www.bpbd.sumutprov.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan berkas lamaran lengkap dalam satu pengiriman ke :

Ketentuan Umum :

  • Periode pendaftaran tanggal : 14 – 16 Januari 2019.
  • Jika pengiriman email lebih dari satu kali, maka berkas lamaran yang sah dan diterima adalam pengiriman terakhir.
  • Proses seleksi Tenaga Fasilitator Daerah Tangguh Bencana ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Biaya akomodasi dan transportasi selama seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta.
  • Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber Informasi

Info Rekrutmen Tenaga Fasilitator BPBD Sumatera Utara dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS