Lowongan Badan Penanggulangan Bencana BPBA Aceh – Lowongan Badan Penanggulangan Bencana Aceh sedang membuka Lowongan Kerja Terbaru pada posisi :
- Fasilitator Desa/Kelurahan Untuk Ekspedisi Desa/Tangguh Bencana – Tsunami
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun
- Pendidikan diutamakan SLTA Sederajat
- Tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri
- Tidak sedang terikat kontrak proyek/program lain, tanda tangan diatas materai
- Berpengalaman dalam organisasi sosial kemasyarakatan dibuktikan dengan surat Keterangan dari pimpinan Organisasi, diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan/pendampingan masyarakat, teknik fasilitasi/partisipatori dibidang Pengurangan Risiko Bencana (RPB)
- Sehat jasmani dan rohani dan bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas
- Dapat memgoperasikan komputer minimal Ms. Office, email dan media sosial serta memiliki akun email
- Diutamakan yang berdomisisli di wilayah Desa/Kelurahan pelaksanaan Desa/kelurahan tangguh
Situs Referensi
- www.bpba.acehprov.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan persyaratan dalam bentuk PDF (hasil scanner) melalui email ke:
- [email protected] dengan subjek email : Nama Lengkap, Kabupaten/Kota, Domisisli. Contoh: Margareta angela, Kota Padang, Bungus Barat, SMK
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPBA Aceh ini tidak dipungut biaya apapun.
- Lamaran diterima maksimal pada tanggal 14 Agustus 2020.
- Info lebih detail segera buka link : Sumber
Tentang BPBA Aceh
Badan Penanggulangan Bencana Aceh – BPBA mempunyai tugas:
- menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara
- menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana
- melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada gubernur setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan sumber penerimaan lainnya
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh – BPBA mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
- pelaksanaan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana
- pengkoordinasian penanggulangan bencana dengan instansi dan/atau institusi terkait lainnya pada tahap pra bencana dan pasca bencana
- pengkoordinasian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPA, instansi vertikal dan institusi terkait lainnya dalam rangka penanganan darurat bencana.