Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), bila masih bolos atau mengurangi jam kerja selama bulan suci Ramadan.
Hal ini berkaitan dengan surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014 tentang jam kerja PNS selama Ramadan yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar pada 12 Juni 2014 lalu.
“Pastinya ada sanksi bagi PNS yang mengurangi jam kerja apalagi sampai bolos. Dimana saksinya uang TPP akan dikurangi 5 persen,” tegas Kabid Biro Pengadaan dan Pembinaan BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip, Kamis (19/6)
Kaiman mengakui, pihaknya belum menerima salinan surat edaran menteri PAN-RB tersebut. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti surat itu guna menginformasikan ke seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) se-Sumut.
“Biasanya akan ditindaklanjuti oleh Biro Binsos atau Pengadaan dan Pembinaan Pemprovsu. Secepatnya kita akan keluarkan himbauan dari gubernur guna menjawab surat edaran menteri tersebut ke seluruh kabupaten/kota,” bebernya.
BKD, sebut dia, selaku pembina kepegawaian setiap tahunnya mengeluarkan surat himbauan soal jam kerja PNS selama bulan Ramadan. “Jadi sudah pas apa yang dimaksud dari surat edaran menteri itu. Setiap tahunnya memang diatur jam kerja PNS saat bulan Ramadan,” katanya.
Dia mengungkapkan, sistem absensi elektronik memudahkan pendeteksian PNS yang bolos ataupun telat hadir ke kantor. “Sekarang kan sudah ada fingerprint, jadi semuanya gampang toh buat diketahui. Paling tidak waktu tenggangnya dikasih 15 menit dan itu sudah paling lama,” ungkapnya seraya berharap agar seluruh PNS mematuhi jam kerja yang ditetapkan tersebut.
Seperti diketahui, belum lama ini Menpan-RB mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Hal itu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam. (mag-6)
Jam kerja PNS selama Ramadan adalah:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 215 q 0.394 s.