Lowongan ASN (PNS) Kemenkes PTT Pemda

Bidan PTT CantikLowongan Kerja CPNS Kemenkes PTT – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Kemenkes RI – Kemkes adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes)

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  • pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  • pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan

Penerimaan PNS dari Pegawai PTT Kemenkes RI

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat kebijakan dengan melakukan Pengadaan :

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

Persyaratan Khusus :

  • Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
  • Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
  • Berlatar belakang pendidikan:
    • a. Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
    • b. Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
    • c. Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.

Situs referensi

  1. www.kemkes.go.id

Tahapan Pendaftaran

  1. Pendaftaran On-line
  2. Pengiriman Berkas Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Saudara/i yang berminat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, silakan mengunjungi laman berikut ini :

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

Seleksi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi

  • a. Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dan validasi terhadap isian print out formulir pendaftaran dengan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan mulai tanggal 3 s.d 30 Juni 2016.
  • b. Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan dapat mengikuti ujian setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi yang akan dimumkan pada tanggal 5 Juli 2016.

2. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD)

  • a. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
  • b. Materi TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
  • c. Ujian TKD dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan wajib diikuti oleh seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi.
  • d. Ujian TKD melalui sistem CAT menggunakan fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) milik Instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • e. Jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian TKD akan diumumkan pada saat pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
  • f. Materi ujian TKD meliputi:
    • 1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • 2) Tes Inteligensia Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
    • 3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan bekerja berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas serta tranparansi pelaksanaan penerimaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung dimumkan setelah selesai pelaksanaan ujian.

Kelulusan dan Pengangkatan sebagai ASN

  • Kelulusan sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Agustus 2016.
  • Pengangkatan sebagai ASN berdasarkan hasil TKD pada masing-masing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskemas atau Desa (berdasarkan SK Bupati/Walikota).

Ketentuan Umum

  • Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya. Apabila terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan melakukan pungutan dalam proses penerimaan ini, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website itjen.kemkes.go.id/pengaduan.
  • Kementerian Kesehatan menyediakan layanan Helpdesk di website pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
  • Berkas lamaran yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
  • Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
  • Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi ASN maka:
    • a. Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai ASN.
    • b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
  • Pendaftaran dimulai tanggal 1 Juni 2016 dan ditutup pada tanggal 7 Juni 2016
  • Bahan latihan Tes CAT CPNS / ASN, klik http://ujian.latihansoal.com
  • Informasi selengkapnya, silakan menuju link : Sumber

Info Lowongan Kerja PNS PTT Kemenkes dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS