Lowongan Bank NTB Syariah

Lowongan Bank NTB Syariah – PT Bank NTB Syariah sedang membuka kesempatan berkarir guna mengisi posisi perbankan sebagaimana berikut :

  1. Teller
  2. Customer Service
  3. Asisten Administrasi/ Back Office

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Usia sampai dengan tanggal 30 November 2020 maksimal 27 tahun
  • Pendidikan formal minimal S1 jurusan Ekonomi, Hukum, Pertanian, Peternakan, Perikanan, Teknik, Psikologi, Kominikasi dan MIPA
  • IPK minimal 2,75 (PTN) dan 3,00 (PTS)
  • Tinggi badan Pria minimal 160 cm dan Wanita 155 cm
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai Bank NTB Syariah yang masih aktif
  • Penempatan diseluruh kantor cabang Bank NTB Syariah

Persyaratan administrasi :

  • Surat lamaran ditujukan kepada Direktur Bank NTB Syariah
  • Curriculum Vitae
  • Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Pas photo terbaru ukuran 4×6 cm dan photo fullbody ukuran post card
  • Surat Keterangan Sehat dari Rumah sakit/Dokter
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian
  • Fotocopy setifikat pelatihan non formasl (jika ada)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK

Situs Referensi

  1. www.bankntbsyariah.co.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran secara online melalui laman resmi Bank NTB Syariah berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Bank NTB Syariah ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Periode pendaftaran online : 07- 12 Desember 2020

Sekilas tentang Bank NTB Syariah

Lowongan Bank NTB Syariah

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB Syariah) adalah Bank milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat bersama–sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Bank NTB Syariah didirikan dan mulai beroperasi pada tanggal 5 Juli 1964 berdasarkan:

  • Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat No.06 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, beserta beberapa perubahannya;
  • Disempurnakan dengan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat No.08 Tahun 1984 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Kemudian dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 01 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.
  • Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999.

Persiapan pendirian Bank NTB Syariah dilakukan oleh Bapak H.Muhammad Syareh, SH yang kemudian menjadi Direktur Utama pertama Bank NTB Syariah. Dan seiring dengan berjalannya waktu sesuai dengan periode masa jabatan hingga saat ini tahun 2014 Bapak H. Komari Subakir sebagai Direktur Utama untuk periode tahun 2013-2017.

Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999. Peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan perubahan status tersebut antara lain:

  • Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat No. 07 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999
  • Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.05 tanggal 21 April 1999
  • Akta Pendirian No.22 tanggal 30 April 1999 dihadapan Samsaimun,SH pengganti Abdullah,SH., Notaris di Mataram
  • Surat pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No.C.8225.HT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei 1999
  • Akta pendirian/Anggaran Dasar tersebut telah dirubah sesuai Akta Perubahan No. 03 tanggal 03 Maret 2008, dibuat dihadapan Fikry Said, SH., Notaris di Mataram
  • Persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI sesuai Surat Keputusan No.AHU.30716.AHA.01.02 tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008
  • Akta pendirian/Anggaran Dasar tersebut terakhir dirubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 9 Desember 2011 dibuat dihadapan Fikry Said, SH., Notaris di Mataram
  • SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 11 Januari 2012 Nomor: AHU-01707.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat

Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 13 Juni 2016 yang menyetujui PT Bank NTB Syariah melaksanakan konversi menjadi Bank NTB Syariah memberikan harapan baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan di Nusa Tenggara Barat. Sesuai keputusan tersebut proses konversi Bank agar dilaksanakan melalui kajian komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, proses konversi yang membutuhkan waktu selama hamper 2 (tahun) melahirkan Bank NTB Syariah resmi melakukan kegiatan operasional sesuai prinsip-prinsip syariah pada tanggal 24 September 2018, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-145/D.03/2018 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank NTB Syariah menetapkan bahwa memberikan izin kepada PT Bank NTB Syariah yang berkedudukan di Mataram untuk melakukan perubajam kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dengan nama PT Bank NTB Syariah.

Didirikan dengan tujuan untuk dapat menjadi Bank Syariah yang amanah, terkemuka dan pilihan masyarakat, memberikan semangat lebih bagi Bank NTB Syariah untuk dapat terus menyediakan layanan perbankan syariah untuk membantu masyarakat dalam transaksi perbankan syariah serta meningkatkan perekonomian daerah di Nusa Tenggara Barat.

Model bisnis yang telah disusun, merumuskan segmen bisnis utama Bank dan bagaimana Bank bisa mewujudkan visi, misi, dan sasaran bisnisnya. Sebagaimana tercermin dalam visi Bank untuk menjadi Bank Syariah yang amanah, terkemuka dan pilihan masyarakat. Visi ini akan diwujudkan oleh Bank dengan memberikan solusi keuangan yang menyeluruh kepada nasabah sehingga Bank dapat menjadi partner keuangan nasabah sepanjang masa, serta mencapai nilai tambah yang bermanfaat bagi seluruh stakeholder yaitu nasabah, investor, karyawan, komunitas, dan industri keuangan

Seiring dengan berjalannya waktu, Bank NTB Syariah terus berkembang hingga saat ini memiliki Kantor yang berjumlah 43 kantor yang terdiri dari 1 kantor pusat, 11 kantor cabang, 22 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas dan 5 payment point. Guna mendukung kualitas pelayanan Bank NTB Syariah 155 ATM yang tersebar diseluruh kota/Kabupaten se-NTB. Bank NTB Syariah didukung oleh karyawan dan karyawati sampai dengan 31 Maret 2018 berjumlah 740 orang.