Program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara – untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, Jamsostek pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.
Kini dengan system penyelenggaraan yang semakin maju, program Jamsostek tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kontak BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Pusat dan Kantor Wilayah dan Cabang
Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 79
Jakarta Selatan 12930
Tlp. (021) 5207797 (Hunting 20 Lines)
Fax. (021) 5202310
Kantor Wilayah Sumbagut (Sumatera Bagian Utara)
Jl. Kapten Patimura No. 334 Medan 20153
Telp. (061) 4536184
Fax. (061) 4532818
Kantor Wilayah Sumbariau (Sumatera Barat dan Riau)
Jl. Arifin Ahmad Komplek Perkantoran Mega Asri
Green Office Rukan A11-A12
Pekanbaru
Telp. (0761) 8415848, 8415841
Fax. 8415842
Kantor Wilayah Sumbagsel
Jl. Basuki Rahmat No. 1303 A-B
Palembang 30126
Telp. (0711) 350309
Fax. (0711) 350538
Kantor Wilayah DKI Jakarta
Gd. Selatan Menara Jamsostek Lt. 8 Tower B
Jl. Gatot Subroto No. 38 Kav. 71-73
Jakarta Selatan
Telp. (021) 5229291
Fax. (021) 5229321
Kantor Wilayah Banten
Jl. Ahmad Yani No 108 Serang Banten
Telp. (0254) 229451
Fax. (0254) 228885
Kantor Wilayah Jabar (Jawa Barat)
Jl. P Hasan Mustofa No. 39 Bandung 40124
Telp. (022) 7200610, 7102732
Fax. (022) 7200609
Kantor Wilayah Jateng dan DIY
Jl. Pemuda No. 130 Semarang 50132
Telp. (024) 3559563, 3559564
Fax. (024) 3517623, 3557627
Kantor Wilayah Jatimbanusra (Jawa Timur Bali Nusa Tenggara)
Jl. Raya Juanda No 52 Sidoarjo
Telp. (031) 8663222
Fax. (031) 8666146
Kantor Wilayah Kalimantan
Jl. Jend. Sudirman Kav. 43 Blok H-1-2
Balikapapan
Telp. (0542) 734962, 440779
Fax. (0542) 423264
Kantor Wilayah Sulawesi dan Maluku
Jl. Gunung Bawakaraeng No. 222 Makassar
Telp. (0411) 452373, 452873
Fax. (0411) 452539
Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua
Jl. Said Perintah No. 57 Ambon
Telp. (0911) 342150, 342151
Fax. (0911) 310127
BPJS Ketenagakerjaan kembali membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik guna mengisi formasi dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
Deskripsi
BEASISWA MAGISTER MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
Tugas dan Tanggung Jawab
Persyaratan :
BEASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Tugas dan Tanggung Jawab
Persyaratan :
Jadwal Seleksi :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, ilakan saja melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
Ketentuan Umum :
Program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 201 q 0.417 s.