Lowongan CPNS Temanggung Kab

Temanggung KabLowongan CPNS Kabupaten Temanggung – Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran. Kabupaten Temanggung – Pemkab Temanggung adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Temanggung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kendal di utara, Kabupaten Semarang di timur, Kabupaten Magelang di selatan, serta Kabupaten Wonosobo di barat.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Temanggung merupakan dataran tinggi dan pegunungan, yakni bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Dieng. Di perbatasan dengan Kabupaten Wonosobo terdapat Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing. Temanggung berada di jalan provinsi yang menghubungkan Semarang-Purwokerto. Jalan Raya Parakan-Weleri menghubungkan Temanggung dengan jalur pantura. Untuk daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Semarang persisnya di Kecamatan Pringsurat.

Sejarah Temanggung selalu dikaitkan dengan raja Mataram Kuno yang bernama Rakai Pikatan. Nama Pikatan sendiri dipakai untuk menyebutkan suatu wilayah yang berada pada sumber mata air di desa Mudal Kecamatan Temanggung. Disini terdapat peninggalan berupa reruntuhan batu-bebatuan kuno yang diyakini petilasan raja Rakai Pikatan. Sejarah Temanggung mulai tercatat pada Prasasti Wanua Tengah III Tahun 908 Masehi yang ditemukan penduduk dusun Dunglo Desa Gandulan Kecamatan Kaloran Temanggung pada bulan November 1983. Prasasti itu menggambarkan bahwa Temanggung semula berupa wilayah kademangan yang gemah ripah loh jinawi dimana salah satu wilayahnya yaitu Pikatan. Disini didirikan Bihara agama Hindu oleh adik raja Mataram Kuno Rahyangta I Hara, sedang rajanya adalah Rahyangta Rimdang (Raja Sanjaya) yang naik tahta pada tahun 717 M (Prasasti Mantyasih). Oleh pewaris tahta yaitu Rake Panangkaran yang naik tahta pada tanggal 27 November 746 M, Bihara Pikatan memperoleh bengkok di Sawah Sima. Jika dikaitkan dengan prasasti Gondosuli ada gambaran jelas bahwa dari Kecamatan Temanggung memanjang ke barat sampai kecamatan Bulu dan seterusnya adalah adalah wilayah yang subur dan tenteram (ditandai tempat Bihara Pikatan).

Pengganti raja Sanjaya adalah Rakai Panangkaran yang naik tahta pada tanggal 27 November 746 M dan bertahta selama kurang lebih 38 tahun. Dalam legenda Angling Dharma, keratin diperkirakan berada di daerah Kedu (Desa Bojonegoro). Di desa ini ditemukan peninggalan berupa reruntuhan. Di wilayah Kedu juga ditemukan desa Kademangan. Pengganti Rakai Panangkaran adalah Rakai Panunggalan yang naik tahta pada tanggal 1 april 784 dan berakhir pada tanggal 28 Maret 803. Rakai Panunggalan bertahta di Panaraban yang sekarang merupakan wilayah Parakan . Disini ditemukan juga kademangan dan abu jenasah di Pakurejo daerah Bulu. Selanjutnya Rakai Panunggalan digantikan oleh Rakai Warak yang diperkirakan tinggal di Tembarak. Disini ditemukan reruntuhan di sekitar Masjid Menggoro dan reruntuhan Candi dan juga terdapat Desa Kademangan. Pengganti Rakai warak adalah Rakai Garung yang bertahta pada tanggal 24 januari 828 sampai dengan 22 Pebruari 847. Raja ini ahli dalam bangunan candid an ilmu falak (perbintangan). Dia membuat pranata mangsa yang sampai sekarang masih digunakan. Karena kepandaiannya sehingga Raja Sriwijaya ingin menggunakannya untuk membuat candi. Namun Rakai Garung tidak mau walau diancam. Kemudian Rakai Garung diganti Rakai Pikatan yang bermukim di Temanggung. Disini ditemukan Prasasti Tlasri dan Wanua Tengah III. Disamping itu banyak reruntuhan benda kuno seperti Lumpang Joni dan arca-arca yang tersebar di daerah Temanggung. Disini pun terdapat desa Demangan.

Dari buku sejarah karangan I Wayan badrika disebutkan bahwa Rakai Pikatan selaku raja Mataram Kuno berkeinginan menguasai wilayah Jawa Tengah. Namun untuk merebut kekuasaan dari raja Bala Putra Dewa selaku penguasa kerajaan Syailendra tidak berani. Maka untuk mencapai maksud tersebut Rakai Pikatan membuat strategi dengan mengawini Dyah Pramudha Wardani kakak raja Bala Putra Dewa dengan tujuan untuk memiliki pengaruh kuat di kerajaan Syailendra. Selain itu Rakai Pikatan juga menghimpun kekuatan yang ada di wilayahnya baik para prajurit dan senapati serta menghimpun biaya yang berasal dari upeti para demang. Pada saat itu yang diberi kepercayaan untuk mengumpulkan upeti adalah Demang Gong yang paling luas wilayahnya. Rakai Pikatan menghimpun bala tentara dan berangkat ke kerajaan syailendra pada tanggal 27 Mei 855 Masehi untuk melakukan penyerangan. Dalam penyerangan ini Rakai Pikatan dibantu Kayu Wangi dan menyerahkan wilayah kerajaan kepada orang kepercayaan yang berpangkat demang. Dari nama demang dan wilayah kademangan kemudian muncul nama Ndemanggung yang akhirnya berubah menjadi nama Temanggung.

Catatan sejarah Temanggung berasal dari:Prasasti Wanua Tengah III, Berkala arkeologi tahun 1994 halaman 87 bahwa Rakai Pikatan dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 855 M.Prasasti Siwagrha terjemahan Casparis (1956 – 288), pada tahun 856 M Rakai Pikatan mengundurkan diri.Prasasti Nalanda tahun 860 (Casparis 1956, 289 – 294), Balaputra dewa dikalahkan perang oleh Rakai Pikatan dan Kayu Wangi.Prasasti Wanua Tengah III, Berkala Aekeologi Tahun 1994 halaman 89, Rakai Kayu Wangi naik tahta tanggal 27 Mei 855 M.Dalam buku karangan I Wayan Badrika halaman 154, Pramudya Wardani kawin dengan Rakai Pikatan dan naik tahta tahun 856 M. Balaputra Dewa dikalahkan oleh Pramudha wardani dibantu Rakai Pikatan (Prasasti Ratu Boko) tahun 856 M.

Catatan diatas dapat disimpulkan bahwa Rakai Pikatan mengangkat putranya Kayu Wangi. Selanjutnya mengundurkan diri dan meninggalkan Mataram untuk kawin dengan Pramudha Wardani. Dalam peperangan melawan Balaputra Dewa, Rakai Pikatan dibantu putranya Kayu Wangi.

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Temanggung (Pemkab Temanggung)
Formasi Tahun Anggaran 2014 – 2015

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Temanggung – Pemkab Temanggung akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kabupaten Temanggung 2014

NO. JABATAN PENDIDIKAN GOL./RUANG ALOKASI
Jumlah 50
1 Guru Kelas Pertama S1 PGSD III/a 19
2 Guru Agama Islam Pertama S1 Pendidikan Agama Islam III/a 6
3 Guru Penjasorkes Pertama S.1 Pendidikan Olah Raga, Olah Raga dan Kesehatan, Jasmani Kesehatan III/a 2
4 Guru Seni Budaya Pertama S 1 Pendidikan Seni Budaya dan Sertifikat Pendidik III/a 2
5 Guru Fisika Pertama S.1 Pendidikan Fisika dan Sertifikat Pendidik III/a 2
6 Guru Matematika Pertama S.1 Pendidikan Matematika dan Sertifikat Pendidik III/a 1
7 Dokter Pertama S1 Kedokteran Umum III/b 4
8 Dokter Gigi Pertama S1 Kedokteran Gigi III/b 2
9 Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama S1/D.IV Pendidikan Kimia III/a 2
10 Analis Data dan Informasi S1 Teknik Informatika/Sistem Informasi/Matematika III/a 2
11 Analis Kerjasama dan Permodalan S1 Semua Jurusan non kependidikan III/a 2
12 Analis Arsitektur S1 Teknik Arsitektur/Teknik Sipil III/a 2
13 Analis Kinerja S1 Psykologi III/a 1
14 Auditor Pelaksana DIII Akuntansi II/c 1
15 Pengadministrasi Umum D III Akuntansi II/c 2

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2015, dengan melampirkan oto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus sampai dengan 17 April 2002 dan masih aktif sampai saat ini, perhitungan sampai dengan 31 Desember 2014 sudah mempunyai masa kerja 16 tahun 8 bulan.
  3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP);
  4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat; (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Temanggung, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NIP)
  13. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 2 (dua) formasi jabatan dalam satu instansi dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima) untuk semua kwalifikasi pendidikan.
  2. Untuk Fomasi Guru SD/SMP/SMA/SMK adalah dari lulusan kependidikan dengan Akta mengajar dan atau Sertifikat Pendidik.
  3. Tenaga Kesehatan Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).
  4. Tenaga Kesehatan Dokter Umum/Dokter Gigi Tidak sedang menjalani pendidikan Spesialis dan sanggup untuk tidak melanjutkan pendidikan spesialis sebelum memiliki masa kerja minimal 8 tahun sejak diterima menjadi CPNS (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000 dan dicukupi setelah dinyatakan lulus).

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media internet (on line registration), dengan tata cara:
    • a. Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail.
    • b. Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim melalui e-mail.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Setelah melakukan pendaftaran melalui on line, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran (persyaratan administrasi) yang antara lain terdiri dari :
a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Temanggung ditandatangani dan berbahasa Indonesia tidak bermaterai (contoh surat lamaran seperti lampiran II);
b. Formulir pendaftaran yang telah terisi biodata pelamar (dicetak melalui aplikasi on line)
c. FC Ijazah yang dipersyaratkan dalam formasi dan transkrip nilai dilegalisir;
d. FC Akta mengajar dan atau sertifikat profesi untuk formasi Guru, dilegalisir;
e. FC Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter;
f. FC KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan (FC KTP untuk diperbesar agar nomor induk kependudukan pada KTP tersebut dapat terlihat jelas).
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah bukan dokter praktek pribadi, dan untuk Formasi dokter ada keterangan tidak buta warna.
h. Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, terbaru menghadap kedepan, dan dibelakang ditulis nama dan tanggal lahir.
i. Amplop balasan lamaran ukuran 11 x 23 cm didepan ditulis nama dan alamat pelamar beserta no telp, berperangko kilat khusus (sebagimana contoh).
j. Bagi yang berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun melampirkan :
– FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
– FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir.
– Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.

Berkas persyaratan tersebut diatas masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada sudut kiri atas amplop ditulis Jenis Formasi yang dilamar, Nomor register pendaftaran, dibagian belakang ditulis identitas Pengirim lengkap termasuk nomor telp, dan dikirim kepada Bupati TemanggungPO BOX CPNSD KABUPATEN TEMANGGUNG (contoh penulisan seperti pada lampiran III).
2. Pengiriman berkas lamaran mulai tanggal 11 sd 23 September 2014 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta sudah harus diterima oleh Panitia Pengadaan CPNSD paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.

LAIN-LAIN

  • Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • 1. Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;
    • 2. Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
    • 3. Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
  • Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pos sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai maka dinyatakan tidak lulus/gugur.
  • Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Tegal Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
  • Daftar selengkapnya : Klik Disini

Lowongan CPNS Kab Temanggung persembahan dari Pusat Info CPNS.