Lowongan Dinas Perhubungan Kota Surabaya

Lowongan Kerja Dishub Kota SurabayaDinas Perhubungan Kota Surabaya sedang membuka Lowongan Kerja Non PNS dengan formasi dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mekanik Suroboyo Bus
  2. Tenaga Teknis Perencanaan

Deskripsi Pekerjaan

Mekanik Suroboyo Bus

Kualifikasi :

  • Laki – laki
  • Usia min. 20 Tahun – maks. 50 Tahun, Pendidikan min. SMK Teknik Mesin / Otomotif
  • Pengalaman bidang otomotif min. 2 Tahun, diutamakan kendaraan bus besar
  • Mempunyai sertifikat keahlian Bidang Otomotif
  • Memiliki SIM A dan C serta kendaraan pribadi
  • Mampu bekerja dibawah tekanan dan bekerja dengan tim
  • Dapat mengoperasikan komputer (min. Microsoft Office)
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Tidak pernah terlibat tindakan pidana
  • KTP Surabaya (diutamakan)

Tenaga Teknis Perencanaan

Kualifikasi :

  • Fresh graduate atau berpengalaman
  • Laki – laki / Perempuan (diutamakan laki – laki)
  • Pendidikan min. S1/D4 Teknik Sipil Bidang Transportasi
  • Menguasai aplikasi/software transportasi
  • Menguasai autocad 2D/3D
  • Mampu mengoperasikan Drone (diutamakan)
  • Memahami Traffic Engineering
  • Memiliki SIM A dan C serta kendaraan pribadi
  • Mampu bekerja dibawah tekanan
  • KTP Surabaya (diutamakan)

Situs Referensi

  1. http://dishub.surabaya.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan Surat Lamaran ke :

Ketentuan Umum :

  • Lamaran Dimasukkan Dalam Amplop Tertutup Dengan Ditulis Posisi Yang Dilamar Di Sudut Kanan Atas Amplop
  • Surat Lamaran disampaikan paling lambat tanggal 14 September 2020
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Non PNS Dishub Surabaya dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang Dishub Kota Surabaya

Dishub Kota SurabayaSejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, sektor transportasi khususnya lalu lintas jalan ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT. Sebagai aturan hukum dan pelaksanaannya tercantum dalam WEG VERKEER ORDONANTIE (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933. Pada Tahun 1942 s/d 1945 departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berfungsi secara maksimal karena adanya perang kemerdekaan. Pada tahun 1950, lembaga tersebut diaktifkan kembali dan berada pada DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA. Pada tahun 1957, lahirlah Undang – undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.

Sejarah Terbentuknya Dinas Perhubungan Kota Surabaya

Dinas Perhubungan Kota Surabaya merupakan penggabungan dari tiga dinas yang ada pada masa sebelum otonomi daerah yaitu :

Dinas LLAJ

  • Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 13 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, diperlukan adanya perangkat daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna.

Dinas Terminal

  • Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 14 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Terminal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang terminal di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, diperlukan adanya perangkat Daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan di bidang terminal dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna.

Dinas Parkir

  • Yang terbentuk sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 15 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perparkiran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, dipandang perlu untuk segera melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dengan membentuk Perangkat Daerah yang memadai dan mampu melaksanakan urusan dimaksud secara berdaya guna dan berhasil guna.

Dengan adanya Otonomi Daerah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000 maka dibentuklah Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang merupakan gabungan dari tiga Dinas Diatas (Dinas LLAJ, Dinas Terminal, Dinas Parkir).

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Surabaya awalnya telah diatur sesuai dengan PERDA Kota Surabaya No. 3 Tahun 2001 Tentang Organisasi Dinas Kota Surabaya, untuk saat ini diganti dengan PERDA No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Surabaya awalnya telah diatur dalam SK Walikota Surabaya No 51 Tahun 2001 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Surabaya, untuk saat ini diganti dengan PERWALI No. 91 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya.

Kontak Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Jl. Dukuh Menanggal No. 1 Surabaya – INDONESIA
TLP.(031) 8295332, 8295324, FAX. 8288315