Lowongan Diskominfo Provinsi Sumatera Utara

Diskominfo SumutLowongan Kerja Diskominfo Sumut Prov – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Sebelumnya bernama Kanwil Departemen Penerangan Provinsi Sumatera Utara yang disingkat Kanwil Deppensu sampai dengan 27 Desember 2001, dan sejak 27 Desember 2001 namanya berganti menjadi Badan Informasi dan Komunikasi Sumatera Utara yang lebih dikenal dengan sebutan Bainfokom. Sejak Tahun 2007 sampai dengan sekarang Bainfokom berganti nama menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara yang disingkat Diskominfo Provsu, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan Jabatan Eselon II.a. Mulai tanggal 7 Oktober 2016 Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Bapak Drs. H. Mhd. Fitriyus, SH, MSP.

TUGAS

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika.

FUNGSI

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Penyelenggaraan pelaksanaan evaluasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Penyelenggaraan pelaksanaan administrasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya dan
  • Penyelenggaraan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai uraian tugas :

  • Menyelenggarakan pembinaan, sinkronisasi, mengendalikan tugas dan fungsi Dinas
  • Menyelenggarakan penetapan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, program Sub Bagian Keuangan, program kerja Sub Bagian Akuntabilitas dan Informasi Publik dan rencana kegiatan dinas, sesuai dengan arahan pembangunan nasional dan pembangunan daerah
  • Menyelenggarakan penetapan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Daerah
  • Menyelenggarakan pengkajian dan menetapkan pemberian dukungan tugas atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang komunikasi dan informatika
  • Menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Pengelolaan Informasi Publik, Pengelolaan Komunikasi Publik, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Layanan e-Government, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Penyiaran Daerah dan Keterbukaan Informasi Publik
  • Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi mengenai komunikasi dan informasi sebagai bahan penetapan kebijakan umum pemerintah daerah
  • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  • Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dinas

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas di atas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dibantu oleh :

  1. Sekretariat
  2. Bidang Pengelolaan Informasi Publik
  3. Bidang Pengelola Komunikasi Publik
  4. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Bidang Layanan e-Government
  6. UPT Layanan Pengadaan Secara Elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika
  7. UPT Penyiaran Daerah
  8. UPT Keterbukaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika
  9. Kelompok Jabatan Fungsional

Kontak Diskominfo Sumut
Jl. H.M. Said No 27
Telp. (061) 4527254 – 4527038 – 45165038
Fax. (061)4510185
MEDAN – 20235
Email: [email protected]
http://diskominfo.sumutprov.go.id

Lowongan Kerja Non PNS Diskominfo Provinsi Sumatera Utara

Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut tahun anggaran 2018, dengan ini kami membuka penerimaan Tenaga Pendukung untuk Kegiatan Pengumpulan, Pemutakhiran dan Penyelarasan Sandi Telekomunikasi dengan syarat sebagai berikut:

  • Tenaga Pendukung untuk Kegiatan Pengumpulan, Pemutakhiran dan Penyelarasan Sandi Telekomunikasi

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri
  • Memiliki kemampuan bahasa Inggris lisan dan tulisan

Persyaratan Khusus :

  • Pria/Wanita, maksimal 35 tahun
  • Minimal S1 / Sederajat
  • Jujur, tekun, teliti, disiplin, bertanggungjawab dan dapat dipercaya
  • Memahami IT dalam perspektif keamanan informasi
  • Memahami tentang Vulnerability exploitation, Brute forcing, Password cracking, Privilege escalation, Gaining root, CVSS Scoring, adalah sebuah nilai plus
  • Mahir membuat laporan secara terstruktur, akurat dan terpercaya
  • Memahami UU ITE
  • Mengetahui jaringan komputer TCP/IP
  • Dapat bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Tidak terikat kontrak dengan perusahaan dan instansi lain
  • Lebih diutamakan yang menguasai Multiple Programming Languange.

Tahapan Seleksi :

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi/ wawancara

Situs referensi

  1. http://diskominfo.sumutprov.go.id

Persyaratan Dokumen Lamaran

Setiap pelamar mengirimkan berkas lamaran yang berisi (dengan urutan) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
  2. Foto diri terbaru Ukuran 4×6 berwarna sebanyak 2 lembar
  3. Surat Lamaran yang diketik dalam bahasa Indonesia, ditandatangani dan bermaterai Rp.6.000,-
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir) Catatan: ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, serta dilegalisir /disahkan oleh Pejabat yang berwenang
  6. Sertifikat lainnya yang mendukung

Tata Cara Pendaftaran

Berkas Lamaran dimasukan dalam amplop warna coklat bertali, bertuliskan Nama dan Nomor Telepon/WA, diantar langsung (tidak diwakilkan/tidak melalui POS) ke :

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, up.Seksi Sandi Telekomunikasi dan Keamanan Informasi
Jl. H. Muhammad Said No. 27 Medan

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses untuk mengikuti tahapan selanjutnya
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Bekraf non PNS ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Lamaran diterima sebelum tanggal 31 Maret 2018
  • Diluar ketentuan waktu tersebut lamaran tidak akan diproses dan dianggap tidak memenuhi syarat.
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Diskominfo Sumut dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.