Lowongan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai OPD baru tahun 2016 berdasarkan Undang –undang 23 tahun 2014 tentang Perangkat Daerah yang menyesuaikan dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 menetapkan ‘Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional’ sebagai Misi ke duanya dengan tujuan untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel yang ditandai dengan, antara lain, meningkatnya Indeks e-Government dan Indeks Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Mengacu pada Peraturan Meneri Dalam Negeri ( Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana Pembangunan Jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Dinas Kominfo menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2017-2021 sebagai acuan perumusan/pelaksanaan program/kegiatan dan dasar pijakan bagi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dina Kominfo untuk lima tahun mendatang.
Dengan memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan Komunikasi & Informatika sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kominfo yang disusun sesuai Tujuan dan Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021,Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan dengan mempertimbangkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta trend komunikasi dan partisipasi publik yang dipengaruhi oleh perkembangan TIK tersebut.
Pembagian Urusan Pemerintah dalam UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah maka Dinas Komunikasi dan mempunyai 3 (tiga) urusan wajib konkuren non pelayanan dasar dari 18 (delapan belas urusan wajib nan Yandas yaitu Kominfo, Statistik dan Persandian dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pemerintah provinsi Sumatera Barat membuat Peraturan Darah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah dimana pada BAB II Pasal 15 berbunyi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat merupakan Dinas Daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam mendukung Visi dan Misi Gubernur, termasuk dalam pencapaian misi ke 2 (dua) yaitu : “Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan professional”
Misi ini diarahkan untuk membangun tata pemerintahan yang baik, bersih dan professional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan tujuan ke dua dari Misi 2 yaitu : “Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel” dan sasarannya : “Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika ini memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi. Disusun sesuai Tujuan dan Sasaran Pembangunan Provinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025, Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan dengan mempertimbangkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta trend komunikasi dan partisipasi publik yang dipengaruhi oleh perkembangan TIK tersebut.
E-Government yang dimaknai sebagai penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik kearah digital secara efisien dan efektif dan interaktif, merupakan konsep yang sinergi antara penyelenggaraan pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui kesiapan infrastruktur dan sumberdaya aparatur sebagai pelayanaan masyarakat. Pemerintah Daerah daam menetapkan kebijakan dan melaksnakan kegaiatn pemerintahan dan pembangunan memerlukan dukungan ketersediaan informasi yang cepat, tepat mudah dan akurat. Oleh karena itu, untuk mendukung kebutuhan tersebut perlu manajemen pemerintahan dan pemanfaatan teknologi informasi yang didukung jaringan informasi dan komunikasi yang mencakup semua OPD dengan sistem yaang terintegrasi, Peningkatan pengelolaan Persandian untuk peningkatan penggamanan Informasi Pemerintah daerah dan tersedianya Data Statistik Sektoral, dalam kaitan dengan sistem keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, keberadaan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dalam kaitan ini pula substansi RKA tersebut akan tercermin pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Penyusunan Renstra melibatkan proses konsultatif atas-bawah (top down) dan bawah atas (bottom up).
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai OPD yang membidangi Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik, maka disusunlah Rancangan Rencana Strategis ( Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan untuk melaksanakan Program dan Kegiatan tahun 2017 s/d 2021 sesuai dengan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 -2021.
Kontak Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat
Jl. Pramuka, no 12 Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kode Pos : 25136
Lowongan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat Terbaru
Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat membuka peluang berkarir dengan bergabung sebagai Pegawai Kontrak non PNS berikut ini :
Deskripsi Pekerjaan
1. Web Programmer
Persyaratan:
2. System Analist
Persyaratan:
3. Android Programmer
Persyaratan:
4. Network Administrasi
Persyaratan:
Persyaratan dokumen lamaran :
Situs Referensi
Pendaftaran
Kirimkan dokumen lamaran yang ditujukan ke:
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat
Jl. Pramuka No. 11 A Belanti, Padang
Ketentuan Umum :
Info Lowongan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 191 q 0.977 s.